Udah banyak yang kapasitas 100%, nih Kawula Muda!
Seiring dengan menurunnya angka kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah turut melonggarkan peraturan.
Kini, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 24 Mei hingga 6 Juni 2022 mendatang. Beberapa wilayah yang terkena aturan tersebut adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Adapun berikut beberapa aktivitas yang kini dapat dilakukan oleh masyarakat di wilayah PPKM level 1 dengan kuota penuh 100 persen!
Kini, kantor di sektor non-esensial kembali diizinkan menerapkan work from office (WFO) dengan kapasitas 100 persen.
Kini, supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong, hingga pasar swalayan diizinkan den kapasitas penuh.
Masyarakat kini diperbolehkan untuk melakukan dine-in atau makan di tempat umum hingga pukul 22.00. Adapun kapasitas tempat makan tersebut adalah 100 persen.
Untuk cafe maupun restoran kini diperbolehkan buka hingga pukul 02.00 dini hari dengan kapasitas penuh.
Pusat perbelanjaan dan mall diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 22.00 dan berkapasitas maksimal 100 persen.
Kini, anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk bioskop dengan didampingi orang tua dan telah menerima suntikan dosis pertama. Adapun kapasitas bioskop kembali ke maksimal.
Berbagai tempat ibadah kembali dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Area publik, taman umum, tempat wisata umum, serta berbagai area publik lainnya dapat kembali buka dengan kapasitas 100 persen.
Kendaraan umum dan angkutan massal seperti busway, kereta, hingga KRL dapat kembali beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.