Gimana cara ngambilnya ya
Dua orang warga asal Madura ditangkap polisi lantaran mencuri kabel tanam tanah milik PT Telkom sepanjang 2 kilometer, Kawula Muda.
Dikutip dari Kumparan, Jumat (17/5/2024), SU (27) dan TH (25) diamankan Tim Bagrabak Reskrim Polsek Jenggawah, Kabupaten Jember.
Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo mengatakan, kabel yang ditemukan di kontrakan pelaku, kondisinya sudah dipotong-potong menjadi 450 batang.
"Kabel itu dipotong-potong menjadi ukuran 2 meter dan 1 meter, sehingga saat disimpan di rumah kontrakannya banyak ditemukan tumpukan batang kabel. Kedua pelaku juga diketahui baru seminggu ngontrak di Jenggawah sini," kata Eko.
Setelah dilakukan interogasi, dua pelaku itu mengaku menguliti kabel-kabel tersebut untuk diambil tembaganya.
"Kedua tersangka itu juga mengakui bahwa mereka menguliti kabel-kabel tersebut untuk di ambil material tembaga yang ada di dalam kabel," jelas dia.
Hingga saat ini, Polisi belum menjelaskan bagaimana kedua pelaku bisa mencuri kabel sepanjang 2 kilometer tersebut.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kapak besar, dua buah cutter dan 450 batang kabel.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Lebih lanjut akan kami sampaikan perkembangan kasusnya dan mohon waktu. Ancaman hukuman penjara antara 4-20 tahun," tegasnya.
Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.