Bisa-bisanya yaa
Ada cerita unik dari Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, Kawula Muda.
Friderica atau akrab disapa Kiki ini, cerita bahwa dirinya pernah diteror debt collector pinjaman online (pinjol).
Lebih lanjut, Friderica mengaku, dirinya ditelepon oleh kontak dengan "nomor cantik".
Hal tersebut terjadi lantaran kontak Kiki masuk sebagai kontak darurat debitur oleh mantan asistennya..
"Baru-baru ini saya ditagih sama debt collector. Ternyata itu digunakan oleh mantan asisten kami ya, di tempat kami bekerja sebelumnya. Itu karena belanja online terlalu asyik, ya. Dan mungkin nama saya dipakai guarantor ya," kata Friderica saat memberi sambutan di Penandatanganan Kerjasama OJK dan Kemenko Perekonomian, Jumat (2/2/2024).
Akibat kejadian tersebut, Kiki tak menyangka orang terdekatnya terlibat masalah pinjol.
Menurutnya, masalah ini terjadi lantaran sosialisasi belum berjalan dengan baik.
Hal itu ironis, mengingat Kiki sebagai anggota dewan komisioner OJK yang membidangi literasi keuangan, ia secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan jasa layanan keuangan yang benar.
"Saya merasa, waduh saya ini sosialisasi sampai dari ujung ke ujung ternyata orang-orang dekat saya juga belum tersosialisasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, para penagih utang pinjaman online kerap kali "meneror" para kontak darurat agar mereka menyampaikan kepada para debitur untuk membayar utangnya.
Hal tersebut cukup meresahkan, karena banyak orang-orang yang menjadi emergency contact ini bahkan enggak pernah menyetujui untuk menjadi kontak darurat para penunggak utang.
Kiki sebelumnya pernah mengatakan penagihan yang melibatkan kontak yang tak bersangkutan termasuk ilegal.
"Mesti dibedain pinjol legal dan ilegal. Kalau pinjol legal itu cuma tiga [syarat]. Camilan, camera microphone sama location, tapi kalau udah sampai minta kontak-kontak, kita itu berarti ilegal," jelas Kiki.
Sebagai informasi, UU No. 27 Tahun 2027 tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan data pribadi yang digunakan oleh pihak lain wajib diketahui tujuan dan penggunaannya oleh pemilik data pribadi.
Bahkan Pasal 20 UU PDP juga menegaskan bahwa pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk dapat memproses data pribadi.
So, orang yang menjadi kontak darurat seharusnya memberikan persetujuan secara langsung. Tidak bisa serta merta karena persetujuan dari si peminjam saja.
Sementara itu, berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sebanyak 8,9 juta warga Indonesia telah menggunakan pinjol. Jumlahnya bahkan naik 2,7 juta sepanjang tahun lalu.
Hati-hati sama pinjol, ya Kawula Muda!