Menurut lo gimana, Kawula Muda?
Sekitar 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 mengundurkan diri. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebut salah satunya alasannya adalah gaji yang kecil.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS berhak menerima hak berupa gaji dan tunjangan. Adapun gaji dan tunjangan tersebut disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.
Berdasarkan aturan BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon PNS, mengatur bahwa gaji baru akan dibayarkan sebanyak 80 persen sebelum ditetapkan menjadi PNS. kemudian, setelah diangkat sebagai PNS secara resmi, mereka berhak menerima gaji 100 persen.
Kurang lebih, CPNS harus mengikuti masa percobaan selama satu tahun sebelum dapat diangkat sebagai PNS.
Adapun berikut daftar gaji PNS sesuai pangkat dan golongannya!
Gaji PNS Golongan I
I-A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
I-B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
I-C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
I-D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
II-A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
II-B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
II-C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
II-D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
III-A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
IV-A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IV-B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IV-C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IV-D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IV-E: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sementara itu, terdapat beberapa tunjangan yang dapat diterima oleh PNS. sebut saja tunjangan kinerja (Tukin) yang diterima PNS yang bekerja dengan baik. Tukin terbesar dapat mencapai Rp 117.375.000 dan tukin terendah sekitar Rp 5.361.800.
Selanjutnya, ada pula tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anaknya (maksimal tiga anak).
Kemudian, ada pula tunjangan makan yang diberikan tiap harinya. Golongan I dan II akan mendapat Rp 35.000, golongan III mendapat Rp 37.000, dan golongan IV mendapat Rp 41.000 per harinya.
Ada pula tunjangan jabatan bagi PNS di jenjang eselon serta tunjangan umum bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural maupun tunjangan fungsional.