Hai Kawula Muda, untuk memutus rantai persebaran Covid-19, Jakarta kembali berlakukan PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan ibu kota, mulai 14 September 2020. Kegiatan perkantoran akan kembali ditiadakan.
“Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Keputusan ini diambil bersama dari rapat Gugus Tugas penanganan Covid-19 DKI Jakarta, menyusul perkembangan kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang tidak terkendali.
Seluruh kegiatan perkantoran akan ditiadakan, terkecuali untuk usaha yang termasuk ke dalam sektor tertentu.
“Kami sampaikan hal ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah,” ujar Anies.