KRL nanti bakal sampe Cianjur gak ya???
Cianjur kini secara resmi diakui sebagai bagian dari wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kawula Muda.
Keputusan ini merupakan tanda dari ekspansi yang signifikan bagi kawasan metropolitan terbesar di Indonesia, yang telah lama menjadi inti dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
Jabodetabek sendiri merupakan pusat ekonomi Indonesia, telah lama diakui sebagai kawasan perkotaan yang dinamis dan selalu berkembang.
Pengumuman resmi mengenai inklusi Cianjur ke dalam wilayah Jabodetabek telah diumumkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Undang-undang yang dimaksud, khususnya Pasal 51 ayat (2), menyatakan bahwa Kawasan Aglomerasi meliputi setidaknya Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Keputusan ini merupakan langkah pemerintah untuk menyelaraskan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan wilayah sekitarnya.
Masuknya Cianjur dalam Kawasan Aglomerasi, diharapkan akan muncul sinergi yang lebih kuat untuk pembangunan dan pengelolaan wilayah metropolitan yang lebih luas.
Keputusan ini gak cuma didasarkan pada UU No. 2 Tahun 2024, tetapi juga pada pelaksanaan mandat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Undang-undang tersebut mengamanatkan perubahan dalam pengelolaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta setelah pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Ada banyak dampak masuknya Cianjur ke dalam Jabodetabek, salah satunya ialah muncul beragam peluang dan tantangan bagi masyarakat Cianjur.
Masuknya Cianjur dalam Kawasan Aglomerasi sudah didengungkan sejak awal tahun ini, Kawula Muda.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengungkapkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).