Cegah Serangan Harimau, Warga Lampung Diimbau Pakai Topi Terbalik

Kalo bisa sih jangan sampai ketemu harimaunya ya, Kawula Muda

Ilustrasi cegah serangan harimau, warga Lampung diimbau pakai topi terbalik (Freepik)
Wed, 28 Feb 2024

Dua warga di Kabupaten Lampung Barat meninggal dunia karena diterkam harimau Sumatera, Kawula Muda.

Menanggapi kejadian tersebut, pemerintah setempat mengeluarkan surat imbauan kepada warga agar peristiwa tersebut gak terulang kembali.

Salah satu poin imbauannya yakni masyarakat disarankan untuk menggunakan topi terbalik (topi menghadap ke belakang).

"Jika bertemu dengan harimau jangan membelakangi dan jika memungkinkan menggunakan topi terbalik (topi menghadap ke belakang)," demikian bunyi keterangan dalam surat imbauan yang beredar.

Pihak Kapolres Lampung Barat, AKBP Riky Widya Muharam membenarkan adanya surat edaran imbauan itu.

Surat imbauan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya serangan harimau (Istimewa)

"Benar, itu imbauan (surat edaran) untuk masyarakat. Kami berharap masyarakat bisa mematuhi imbauan yang telah disepakati," katanya dikutip VIVA pada Rabu, (28/2/2024).

Surat edaran tersebut telah ditandatangani oleh Camat Bandar Negeri Suoh, Mandala Harto, Camat Suoh, Dapet Jakson, Kepala Balai Besar TNBBS, Sulki, Koramil Batu Brak, Suroto, Kapolsek BNS dan Suoh, Edward Panjaitan serta Kepala Wes WWE, Arif.

Berikut imbauan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya serangan dari harimau Sumatera :

1. Hindari aktivitas sendiri di kebun dan jika terpaksa diusahakan untuk berkelompok minimal 3 orang.

2. Hindari keluar dan beraktivitas pada jam-jam agresivitas harimau yaitu pukul 15.00 WIB (sore) sampai pukul 10.00 WIB (pagi).

3. Jika bertemu dengan harimau jangan membelakangi dan jika memungkinkan menggunakan topi terbalik (topi menghadap ke belakang).

4. Populasi keberadaan harimau di TNBBS masih ada dan memang populasi asli, bukan hasil pelepasan liar baru.

5. Pada Kamis 21 Februari 2024, tim TNBBS telah memasang perangkap untuk menangkap harimau liar yang meresahkan sampai dengan harimau tersebut tertangkap dan akan dilanjutkan dengan langkah-langkah selanjutnya.

6. Apabila terjadi konflik manusia dengan harimau, maka masyarakat wajib membela diri.

7. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak pergi ke kebun yang terdampak konflik harimau (Wilayah TNBBS) selama proses penangkapan harimau dimulai tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan 7 Maret 2024.

Berita Lainnya