Catat! Tidak Bayar Iuran Tapera Bisa Kena Sanksi, Apa Saja?

Waduhhhhhh

Ilustrasi tidak bayar iuran Tapera bisa kena sanksi, apa saja? (iStock/Zephyr18)
Tue, 04 Jun 2024

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera masih jadi perbincangan hangat di sosial media nih, Kawula Muda.

Pasalnya, aturan yang diteken Presiden Joko Widodo telah diwarnai pro dan kontra oleh banyak pihak.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bahkan menyebutkan pelaksanaan program Tapera tidak akan ditunda.

"Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024 tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan," jelasnya saat memberikan keterangan pers di Bina Graha, Jakarta, Jumat, (31/5/2024).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024). Pasal 15 ayat (1) mengatur, gaji pekerja dan pekerja mandiri atau freelance akan dipotong 3 persen mulai 2027 untuk iuran Tapera.

Dari 3 persen tersebut, 2,5 persen ditanggung oleh pekerja, sementara 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Sementara itu, khusus pekerja mandiri, mereka akan menanggung secara penuh potongan 3 persen dari penghasilannya untuk iuran Tapera.

Jika pekerja tidak membayar iuran, BP Tapera akan menjatuhkan sanksi.

Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) (Dok. BP Tapera)

Ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar Tapera sendiri diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020.

PP tersebut masih berlaku lantaran PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak mengatur atau mengubah ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran Tapera.

Lebih rinci, PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur bahwa pihak yang dapat dikenai sanksi adalah peserta dalam hal ini pekerja mandiri, pemberi kerja, BP Tapera, bank kustodian, bank atau perusahaan pembiayaan, dan manajer investasi.

PP tersebut hanya mengatur sanksi bagi pekerja mandiri yang tidak menyetorkan iuran Tapera, Kawula Muda.

Bagi para pekerja mandiri yang tidak membayar iuran Tapera akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari BP Tapera, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1).

Lalu pada ayat (3) di pasal yang sama huruf b mengatur bahwa jangka waktu peringatan tertulis pertama bagi pekerja mandiri berlaku selama sepuluh hari kerja. Bila sampai jangka waktu 10 hari kerja ini berakhir dan pekerja mandiri masih belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar iuran, BP Tapera lantas mengeluarkan sanksi berupa peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu selama 10 hari kerja.

Sementara itu, sanksi untuk pekerja yang gajinya dipotong oleh pemberi kerja, akan ditanggung oleh tempat peserta bekerja melalui beberapa mekanisme.

Berdasarkan Pasal 56 ayat (1), pemberi kerja dapat dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.

Pemberi kerja akan diberi peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja, jika masih berlanjut, maka BP Tapera akan memberi  peringatan tertulis yang kedua selama 10 hari kerja.

Jika masih juga belum dibayar, pemberi kerja nantinya dikenakan denda administratif sejumlah 0,1% dari simpanan yang seharusnya dibayarkan per bulannya, yang dimulai dari akhir jangka waktu peringatan tertulis kedua.

Sementara itu, sanksi memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.

Lalu akan ada sanksi pembekuan izin usaha pemberi kerja, apabila setelah pengenaan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.

Kemudian, sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.

Sesuai pada Pasal 22 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), para peserta Tapera yang tidak pernah membayar simpanan akan menghadapi konsekuensi atas status kepesertaan yang dinyatakan tidak aktif maupun nonaktif.

Saat status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif, peserta tidak bisa lagi mendapatkan manfaat terhadap pembiayaan perumahan yang disediakan.

Manfaat yang dimaksud merupakan kemudahan ketika membangun rumah pertama, kemudahan dalam membeli rumah pertama, dan juga kemudahan merenovasi rumah pertama.

Berita Lainnya