Hai Kawula Muda, jangan lupa dicek-cek ya.
Sebuah aturan terbaru kembali dikeluarkan pemerintah sebagai syarat naik pesawat atau bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik.
Mengutip situs Garuda Indonesia pada Senin (7/3/2022), ada beberapa persyaratan umum penerbangan domestik dan internasional berdasarkan kebijakan pemerintah tersebut.
Berikut adalah aturan terbaru tersebut:
1. Penerbangan antar kota dari dan ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:
2. Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Hal itu untuk menghindari antrean panjang di sejumlah bandara Tanah Air.
e-HAC atau electronic-Health Alert Card ialah kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan untuk semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Di aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).