Hai Kawula Muda, terus patuhi prokes ya!
Seiring dengan masih belum melandainya kasus Covid-19, pemerintah resmi menetapkan mengubah cuti bersama 2021 dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Beama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemangkasan cuti diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendi dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziah, Menhub Budi Karya Sumadi, Sekjed Kemendag Nizat Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).
Berdasarkan keputusan SKB tersebut, berikut ini adalah daftar cuti bersama yang dipangkas.
1 hari cuti bersama isra Miraj Nabi Muhammad SAW (12 Maret 2021)
3 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (16, 17, dan 18 Mei 2021)
1 hari cuti bersama Hari Raya Natal (27 Desember 2021)
Sementara itu, cuti bersama yang masih berlaku adalah sebagai berikut.
1 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei)
1 hari cuti bersama Hari Raya Natal (24 Desember)
Alasan pengurangan 5 hari cuti bersama ini adalah karena kasus penularan Covid-19 yang masih tinggi dan belum juga melandai.
Menko PMK Muhadjir juga mengatakan bahwa berdasarkan catatan sebelumnya, usai libur panjang terjadi kecenderungan kasus infeksi positif selalu meningkat.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.
Selengkapnya, berikut daftar libur nasional setelah adanya perubahan tersebut.
1 Januari: Tahun baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
12 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember: Cuti bersama Hari Raya Natal
25 Desember: Hari Raya Natal
Dengan demikian, total libur nasional (termasuk cuti bersama) adalah 18 hari.