Catat! Mulai 5 Juli 2021, Tes GeNose Tak Lagi Berlaku sebagai Syarat untuk KA Jarak Jauh

Hai Kawula Muda, GeNose gak berlaku lagi ya jadi tes Covid-19.

Alat deteksi Covid-19 berbasih hembusan napas, GeNose. (INSTAGRAM/UGM)
Wed, 07 Jul 2021

Bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh, mulai Senin (5/7/2021), tes Covid-19 GeNose sudah tidak berlaku lagi.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian di Masa Pandemi Covid-19.

“Pemberlakuannya SE (Kemenhub) tersebut mulai tanggal 5 Juli,” kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus.

Disebutkan juga, peraturan baru ini berlaku mulai 5 hingga 20 Juli 2021, syarat perjalanan sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat benar-benar diterapkan.

Ilustrasi suasana di kedatangan stasiun kereta. (INSTAGRAM/KERETA API)

Syarat perjalanan kereta api

Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang kereta api.

  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (bagi penumpang di atas usia 5 tahun)
  • Menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama (bagi penumpang di atas 18 tahun)
  • Bagi mereka penumpang di atas 18 tahun, tetapi belum mendapatkan vaksin atau belum memiliki sertifikat vaksinasi akibat kondisi medis tertentu tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis
  • Namun demikian, harus tetap menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen negatif/nonreaktif Covid-19.

KA Lokal/Aglomerasi di Jawa

  • Tidak ada kewajiban menunjukkan sertifikat dan hasil tes, tetapi akan dilakukan tes antigen secara acak di stasiun.

Syarat umum

Syarat umum yang diberlakukan untuk semua jenis perjalanan kereta api adalah:

  • Sehat, yakni tidak flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius
  • Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Berita Lainnya