Catat! Mulai 2 Maret 2022 Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Hanya 3 Hari

Hai Kawula Muda, tetap taati terus prokesnya ya!

Penumpang penerbangan internasional. (INSTAGRAM/BALI AIRPORT)
Thu, 03 Mar 2022

Pemerintah melalui Satgas Covid-19, kembali mengeluarkan aturan baru tentang durasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yakni bisa dilakukan selama 3 hari saja.

Peraturan itu berlaku mulai Rabu (2/3/2022). Namun, untuk bisa melakukan karantina selama 3 hari saja ini, para PPLN harus sudah divaksin dosis kedua atau ketiga.

Aturan terkait masa karantina ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negera Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut ini aturan lama masa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri sesuai SE tersebut:

  • PPLN penerima vaksin dosis pertama: karantina selama 7 x 24 jam
  • PPLN penerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga: karantina selama 3 x 24 jam
  • PPLN usia di bawah 18 tahun atau di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus: karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh atau pendamping perjalanannya.

Karantina bagi PPLN tersebut dilakukan secara terpusat. Selain itu, saat kedatangan, PPLN diwajibkan untuk melakukan tes PCR ulang.

Bandara Soekarno Hatta (REUTERS).

 

Syarat PPLN masuk Indonesia

Bagi PPLN yang ingin masuk ke wilayah Indonesia, berikut persayaratan lengkapnya:

  • Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah
  • Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin, baik fisik atau digital dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang diambil maksimal 2x24 jam sebelujm berangkat dan dilampirkan saat isi e_Hac Internasional Indonesia.

Terkait kewajiban karantina terpusat, biaya dapat ditanggung pemerintah namun hanya untuk WNI PPLN yang merupakan:

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI)
  • Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri
  • Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri
  • Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Untuk WNI PPLN di luar kriteria tersebut, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung sendiri.

Wajib karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri dilakukan dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina di penyedia akomodasi selama tinggal di Indonesia.

WNA PPLN yang merupakan diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

PPLN nantinya akan melakukan tes PCR ulang yang dilakukan saat:

  • Hari ke-6 karantina untuk karantina dengan durasi 7x24 jam
  • Pagi hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3x24 jam.

Berita Lainnya