Hai Kawula Muda, tetap taati terus prokesnya ya!
Pemerintah melalui Satgas Covid-19, kembali mengeluarkan aturan baru tentang durasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yakni bisa dilakukan selama 3 hari saja.
Peraturan itu berlaku mulai Rabu (2/3/2022). Namun, untuk bisa melakukan karantina selama 3 hari saja ini, para PPLN harus sudah divaksin dosis kedua atau ketiga.
Aturan terkait masa karantina ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negera Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut ini aturan lama masa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri sesuai SE tersebut:
Karantina bagi PPLN tersebut dilakukan secara terpusat. Selain itu, saat kedatangan, PPLN diwajibkan untuk melakukan tes PCR ulang.
Bagi PPLN yang ingin masuk ke wilayah Indonesia, berikut persayaratan lengkapnya:
Terkait kewajiban karantina terpusat, biaya dapat ditanggung pemerintah namun hanya untuk WNI PPLN yang merupakan:
Untuk WNI PPLN di luar kriteria tersebut, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung sendiri.
Wajib karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri dilakukan dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina di penyedia akomodasi selama tinggal di Indonesia.
WNA PPLN yang merupakan diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
PPLN nantinya akan melakukan tes PCR ulang yang dilakukan saat: