Hai Kawula Muda, dari pada putar balik, lebih baik jangan mudik dulu ya.
Setelah sempat terjadi simpang siur yang menyatakan ada delapan wilayah aglomerasi atau kawasan penyangga yang diperbolehkan mudik lokal, akhirnya pemerintah mengklarifikasi berita tersebut.
Pemerintah menyatakan resmi melarang mudik, termasuk mudik lokal di satu wilayah aglomerasi.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan cek poin untuk memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya menyiapkan 17 cek poin untuk pemeriksaan SIKM.
Sambodo menjelaskan, 17 titik pemeriksaan tersebut berada di dalam wilayah aglomerasi. Di titik-titik tersebut polisi akan memeriksa masyarakat yang ingin melakukan mudik lokal.
Selama larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan 31 pos pengamanan atau cek poin.
Dari 31 titik pos pengamanan tersebut, rinciannya terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos pengamanan.
Berikut lokasi 17 pengamanan atau cek poin untuk pemeriksaan mudik lokal.
Jakarta Barat
Kalideres
Joglo
Jakarta Timur
Jakarta Utara
Jakarta Selatan
Bekasi Kota
Kabupaten Bekasi
Depok
Tangerang Kota
Berikut 14 titik penyekatan di perbatasan wilayah Jabodetabek.
Bekasi Kota
Kabupaten Bekasi
Tangerang Kota
Tangerang Selatan
Polda Metro