Kira-kira ini tindakan yang tepat enggak ya, Kawula Muda?
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ungkap rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai tanggal 17 Agustus 2024, Kawula Muda!
Menurut Luhut, upaya itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
Pemerintah kini tengah berupaya untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam pengaturan distribusi BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite agar tepat sasaran.
"Pemberian subsidi yang tidak tepat (sasaran), itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin. Kita hitung di situ," ungkap Luhut dalam unggahannya di Instagram resmi @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).
Luhut mengingatkan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 diproyeksikan akan melampaui target yang telah ditetapkan, menciptakan tantangan baru bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan dan keseimbangan anggaran negara.
Selain membatasi anggaran, pemerintah juga sedang mengetatkan penyaluran BBM subsidi sejalan dengan rencana untuk mempromosikan penggunaan bioetanol sebagai pengganti bensin.
Luhut optimis bahwa bioetanol tidak hanya akan membantu mengurangi polusi udara tetapi juga memiliki tingkat sulfur yang rendah.
Dengan mengurangi kadar sulfur menggunakan bioetanol, Luhut meyakini bahwa kasus ISPA dapat berkurang, yang pada nantinya dapat menghemat pengeluaran APBN untuk pembayaran BPJS terkait penyakit tersebut.
"Jika kita mampu melakukan ini, jumlah penderita ISPA bisa kita tekan dan pembayaran BPJS untuk penyakit tersebut bisa kita hemat sampai Rp 38 triliun," tulis Luhut pada unggahan instagramnya.
Dalam kesempatan terpisah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar regulasi mengenai pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi segera disahkan.