Hai Kawula Muda, yang mau bikin SIM jangan lupa dicek-cek dulu batas usianya ya.
Salah satu syarat wajib bagi pengguna jalan raya yang mengemudikan kendaraan bermotor adalah harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM memiliki jenis yang berbeda-beda sesuai denagn kendaraan bermotor yang dikendarai.
Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 Ayat 2, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis.
Jenis golongan SIM tersebut adalah SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM C. Secara umum, SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan ataupun umum (SIM A Umum).
SIM B digunakan digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg seperti bus atau truk.
Kemudian SIM C digunakan untuk mengemudikan motor. Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc sampai 500 cc. dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Sedangkan SIM D dan DI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara denagn SIM A.
Untuk mendapatkan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat tersebut adalah batas usia minimal.
Hal itu dijelaskan pada Pasal 8 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, di mana setiap golongan SIM ternyata memiliki usia minimal yang berbeda.
Usia 17 tahun: SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
Usia 18 tahun: SIM CI
Usia 19 tahun: SIM CII
Usia 20 tahun: SIM A Umum dan SIM BI
Usia 21 tahun: SIM BII
Usia 22 tahun: SIM BI Umum
Usia 23 tahun: SIM BII Umum