Catat! Ini Syarat Terbaru Usia Minimal Bikin SIM

Hai Kawula Muda, yang mau bikin SIM jangan lupa dicek-cek dulu batas usianya ya.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (polri.go.id)
Thu, 02 Sep 2021

Salah satu syarat wajib bagi pengguna jalan raya yang mengemudikan kendaraan bermotor adalah harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM memiliki jenis yang berbeda-beda sesuai denagn kendaraan bermotor yang dikendarai.

Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 Ayat 2, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis.

Jenis golongan SIM tersebut adalah SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM C. Secara umum, SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan ataupun umum (SIM A Umum).

SIM B digunakan digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg seperti bus atau truk.

Kemudian SIM C digunakan untuk mengemudikan motor. Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc sampai 500 cc. dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Ilustrasi jenis-jenis SIM C. (OTO BANDUNG)

Sedangkan SIM D dan DI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara denagn SIM A.

Untuk mendapatkan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat tersebut adalah batas usia minimal.

Hal itu dijelaskan pada Pasal 8 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, di mana setiap golongan SIM ternyata memiliki usia minimal yang berbeda.

Usia 17 tahun: SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI

Usia 18 tahun: SIM CI

Usia 19 tahun: SIM CII

Usia 20 tahun: SIM A Umum dan SIM BI

Usia 21 tahun: SIM BII

Usia 22 tahun: SIM BI Umum

Usia 23 tahun: SIM BII Umum

Ilustrasi pengurusan perpanjangan SIM yang membutuhkan kehadiran fisik pihak pemohon. (TMCPoldaMetro)

 

Berita Lainnya