Catat, Ini Dia Persyaratan Baru Vaksinasi Covid-19

Hai Kawula Muda, siap-siap divaksin Covid19, cek dulu syaratnya ya!

Vaksinasi Covid-19 tahap kedua dimulai hari ini, Rabu (17/2/2021). (INSTAGRAM/SEKRETARIAT KABINET)
Thu, 18 Feb 2021

Setelah sebulan berlangsung vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Indonesia dengan segala kondisi dan situasi yang menyertai, persyaratan vaksinasi mengalami perubahan dan pembaruan.

Salah satu pertimbangan utama adalah karena banyak petugas kesehatan mengalami penundaan dan pembatalan vaksinasi karena kondisi-kondisi tertentu.

Hal itu seperti disampaikan oleh juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).

Syarat utama

Meski ada beberapa perubahan persyaratan dan golongan yang menerima, ditunda, atau dilarang untuk divaksinasi, syarat utama untuk bisa divaksinasi tetap sama.

1. Berusia di atas 18 tahun. Bagi lansia di atas 60 tahun telah disetujui untuk diberikan vaksin Covid-19.

2. Suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat Celcius. Jika suhu tubuh di atas itu maka harus ditunda hingga mereda.

3. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg. Pengukuran tekanan darah diulang 5-10 menit kemudian. Jika masih tinggi, maka vaksinasi harus ditunda sampai terkontrol.

4. Jika pernah kontak erat dengan pasien positif Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir dan memiliki gejala demam, batuk, pilek, atau sesak napas dalam tujuh hari, maka vaksinasi ditunda sampai setelah 14 hari gejala muncul pertama kali.

Golongan yang kini boleh divaksinasi

1. Jika pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, bisa mendapatkan vaksinasi setelah tiga bulan sembuh.

2. Ibu sedang hamil tidak boleh divaksinasi, namun ibu yang sedang menyusui dapat divaksinasi Covid-19.

3. Pemilik Riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh bada, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi pertama harus diberikan di rumah sakit. Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, maka vaksin kedua tidak boleh diberikan lagi.

Ilustrasi orang disuntik. (FREEPIK)

  

Boleh divaksin dengan pengecualian

1. Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, gangguan ginjal, hati atau liver yang sedang dalam keadaan kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.

Tetapi jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.

Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.

2. Bagi yang sedang mendapat terapi kanker, diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.

3. Bagi penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi Covid-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.

4. Bagi penderita penyakit autoimun sistemik, vaksiansi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.

5. Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.

6. Untuk para penderita HIV/AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan.

7. Untuk orang yang menerima vaksinasi lain selain Covid-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

Syarat khusus bagi lansia

Khusus kelompok lansia di atas 60 tahun, ada 5 kriteria yang akan ditanyakan untuk menentukan layak divaksinasi atau tidak.

1. Apakah mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?

2. Apakah sering mengalami kelelahan?

3. Apakah memiliki sedikitnya 5 dari 11 penyakit berikut; diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, gagal jantung kongersif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma? Jika iya, maka tidak bisa divaksinasi.

4. Apakah mengalami kesulitan berjalan sekitar 100-200 meter?

5. Apakah mengalami penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir?

Jika setidaknya 3 pertanyaan tesebut dialami, maka vaksin Covid-19 tidak boleh diberikan.

Berita Lainnya