Hai Kawula Muda, kalau enggak mendesak lebih baik di rumah aja ya.
Mulai Kamis (15/7/2021), Polda Metro Jaya menambah titik penyekatan di Jakarta dan sekitarnya menjadi 100 titik selama penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Penambahan penyekatan dari sebelumnya 75 menjadi 100 titik ini tidak hanya di batas kota, tetapi juga mencakup di dalam kota hingga tol di dalam kota.
Penentuan lokasi penyekatan adalah hasil dari koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dilandasi hasil evaluasi adanya peningkatan mobilitas masyarakat saat PPKM Darurat.
Peningkatan mobilitas saat PPKM darurat yang terjadi di beberapa wilayah, terutama di dalam kota ini diketahui berdasarkan hasil evaluasi dari Google mobility, hingga indeks cahaya malam.
“Pertama, berdasarkan hasil evaluasi dari Google mobility, Facebook mobility, dan dari indeks cahaya malam, ini ternyata di Jakarta kemarin itu mobilitas meningkat,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombers Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Skema waktu penyekatan
Waktu penyekatan yang tersebar pada 100 titik jalan, gerbang tol dalam kota dan wilayah penyangga Ibu Kota akan dibagi menjadi dua.
Pertama, penyekatan dilakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB. Waktu ini dikhususkan untuk para pekerja sektor esensial dan kritikal.
Kedua, penutupan jalan pada pukul 10.00-22.00 WIB. Di waktu ini, hanya para petugas kesehatan (nakes), dokter, perawat, dan kendaraan darurat yang boleh melintas.
Pada pukul 22.00-06.00 WIB petugas memberi kelonggaran siapa pun untuk melintas alias tidak ada penyekatan. Hal ini karena pertimbangan arus lalu lintas yang sudah sepi.
Berikut daftar 100 penyekatan di Jakarta.
Penyekatan di Batas Kota Jakarta (10 titik):
- Pasar Jumat (perbatasan Tangerang Selatan-Jakarta Selatan)
- Lenteng Agung (perbatasan Depok-Jakarta Selatan)
- Budi Luhur (perbatasan Tangerang-Jakarta Selatan)
- Kalideres (perbatasan Kota Tangerang-Jakarta Barat)
- Panasonic, Jalan Raya Bogor (perbatasan Depok-Jakarta Timur)
- Sumber Arta (perbatasan Kota Bekasi-Jakarta)
- Harapan Indah (perbatasan Kota Bekasi-Jakarta Timur)
- Kalimalang (perbatasan Kota Bekasi-Jakarta Timur)
- Bintaro (perbatasan Kota Tangerang-Jakarta Selatan
- Batu Ceper (perbatasan Kota Tangerang-Jakarta Barat)
Penyekatan di Dalam Kota (19 titik):
- TL Fatmawati
- Jalan Pangeran Antasari
- Underpass Mampang
- The Green Garden
- TL Coca Cola Cempaka Putih
- Jalan DI Panjaitan arah Casablanca
- Underpass Basura
- Flyover Pesing arah timur
- Flyover Ladogi
- Jembatan Merah
- Megaria
- Jalan Cassa Kemayoran
- Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
- Jalan Apron
- Hasyim Ashari (TL Donat)
- Medan Merdeka Timur (Gambir)
- Jalan Veteran 3
- Joglo Raya
- Pasar Rebo Cipayung
Penyekatan Tol Batas Kota (15 titik):
- GT Cikarang Pusat
- GT Cibatu
- GT Cikarang Barat
- GT Tambun
- GT Bekasi Timur
- GT Bekasi Barat
- Offtramp Bukopin
- Offramp Tegal Parang
- Offramp Polda
- Offramp DPR/MOR
- Offramp Darmais
- Offramp Farmasi
- Offramp Semanggi
- Offramp Pancoran
- Offramp Desari
Penyekatan Ruas Sudirman-Thamrim (27 titik):
A. Arah Utara
- Bundaran Senayan
- FX Sudirman
- Semanggi
- Bendungan Hilir
- Karet
- Setiabudi
- Dukuh Bawah
- Jalan Tanjung Karang
- Betung
- Bundaran HI
- TL Sarinah
- TL Kebon Sirih
- Budi Kemuliaan (TL Patung Kuda)
- Museum
- BRI
- Oteva
- TL Harmoni
B. Arah Selatan:
- Kedutaan Prancis
- Sumenep
- TL HOS Cokroaminoto
- Dukuh Bawah
- Setiabudi
- Jalan Suryo
- SCBD
- Bapindo
- Menpan
- Bundaran Senayan
Penyekatan di Wilayah Penyangga
Berikut penyekatan di Wilayah Penyangga yang terdiri dari 29 titik:
Bekasi Kabupaten
- Sasak Jarang-Tambun
- Kalimalang
- Kedungwaringin
- Jababeka (Bundaran Patung Kuda)
- Cikarang Festival
- Simpang Pecenongan
- Stadion Wibawa Mukti
- Simpang Jala
- Simpang Jalan Movieland
- Simpang Jalan SGC
- Jalan Yos Sudarso
- Terminal Kalijaya
- Distrik 1 Meikarta
Tangerang Selatan
- Legok
- Gading Serpong
- Jalan Camar Bintaro Sektor 3
- Pamulang Jalan Raya Bogor
- Jalan IR Juanda
- Gading Boulevard
Depok
- Bawah Flyover UI
- Jalan Komjen M Yasin
- Jalan Margonda Raya
- Gerbang GDC
- Pertigaan apotik Margonda
- Pertigaan Kartini
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Raya Parung Ciputat
- Jalan Raya Bogor Cilangkap
Kota Tangerang
- Jatiuwung
Di sisi lain, Jakarta sebagai hybrid concentric membuat petugas (kepolisian) sulit memisahkan residensial, pusat kota, dan sebaganya. Sehingga itu membuat petugas memandang perlu adanya pembatasan mobilitas di dalam kota.