Hai Kawula Muda, kartu ATM nya sudah yang pakai chip belum nih?
Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No. 17/52/DKSP, kartu ATM yang diterbitkan di Indonesia akan berganti dengan kartu berbasis teknologi chip.
Para nasabah di semua bank yang memiliki kartu ATM lama berbasis magnetic stripe, diimbau untuk segera menukar dengan kartu baru berbasis teknologi chip.
Penukaran kartu ATM lama tersebut dapat dilakukan di kantor cabang bank terdekat. Masing-masing bank memiliki batas waktu yang berbeda melayani penukaran kartu ATM lama dengan kartu ATM chip.
Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, kartu ATM lama akan secara otomatis diblokir oleh pihak bank.
Untuk mengetahui apakah kartu ATM yang kita miliki adalah model lama dengan magnetic stripe, dapat dilihat dari ciri fisiknya.
Penampilan fisik kartu ATM yang masih berbasis magnetic stripe memiliki pola garis hitam memanjang pada bagian belakangan kartu.
Pita hitam di bagian belakang kartu itu menyimpan data dan akan terbaca ketika nasabah melakukan transaksi. Apabila pita hitam itu rusak, maka kartu ATM sulit terbaca.
Adapun ciri fisik kartu ATM chip adalah memiliki chip di salah satu bagian kartu. Chip tersebut ada di bagian depan kartu dan kebanyakan terletak di sisi kiri kartu ATM.
Kartu berbasis chip dinilai lebih aman dan tidak mudah digandakan karena data yang disimpan dapat lebih banyak dalam chip yang memiliki CPU, memori, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi. Selain itu, keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode Offline CAM dan Online CAM.
Agar kartu ATM tidak diblokir, segera ganti kartu ATM lama dengan kartu berbabasis chip. Berikut jadwal pembokiran kartu ATM lama di masing-masing bank.
1. Bank Mandiri
Bank Mandiri menetapkan 3 tahap dalam penukaran kartu ATM magnetic stripe. Tahap pertama sudah berlagsung awal tahun lalu. Untuk kartu ATM dengan expiry date 2021-2022, pemblokiran dilakukan mulai 1 April 2021.
Untuk tahap kedua, kartu ATM dengan expiry date 2023-2025, pemblokiran dilakukan mulai 1 Juni 2020. Tahap terakhir atau ketiga, untuk pemilik kartu ATM dengan expiry date 2026 ke atas, pemblokiran dilakukan mulai 1 Juli 2021.
2. BRI
Jadwal pemblokiran kartu ATM BRI magnetic stripe adalah 31 Desember 2021. Setelah tanggal tersebut, kartu ATM BRI lama akan diblokir dan tidak dapat digunakan.
Penukaran kartu ATM BRI lama dapat dilakukan di unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indonesia. Mekanisme penukaran kartu ATM tidak dikenakan biaya alias gratis. Nasabah hanya perlu membawa kartu ATM BRI magnetic stripe dan kartu identitas.
3. BNI
Jadwal pemblokiran kartu ATM BNI magnetic stripe adalah 30 November 2021. Penukaran kartu tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan di Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yang melayani selama 24 jam.
Jika lewat batas waktu penukaran, maka pihak bank akan melakukan penonaktifan kartu ATM berbasis magnetic stripe.
4. BCA
BCA memberikan tenggat waktu penukaran kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM chip paling lambat sebelum 1 Januari 2022. Apabila lewat dari tanggal tersebut, maka kartu ATM BCA yang lama berbasis magnetic stripe tidak dapat digunakan kembali untuk bertransaksi.
Penukaran kartu bisa dilakukan di kantor cabang BCA di seluruh Indonesia. Untuk menukarkan kartu debit BCA lama melalui Custimer Service (CS) atau di CS digital, yakni sebuah layanan untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan layanan dalam satu mesin secara self service di kantor cabang.