Hai Kawula Muda, hanya dicetak 75 juta lembar, BI menginformasikan cara mendapatkan uang baru pecahan Rp 75.000 edisi HUT kemerdekaan RI ke-75.
Tepat pada hari kemerdekaan RI ke-75, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang edisi spesial peringatan kemerdekaan dengan nominal Rp 75.000.
Uang yang dicetak terbatas dalam jumlah 75 juta lembar ini bisa dimilki oleh masyarakat. Namun, untuk mendapatkannya harus melakukan pemesanan penukaran uang terlebih dahulu.
“Masyarakat dapat memperoleh uang peringatan kemerdekaan melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilah Rp 75 ribu atau sama dengan nominal uang peringatan kemerdekaan tersebut,” jelas Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam peluncuran yang disiarkan secara online lewat YouTube, Senin (17/8/2020).
Ia juga menambahkan, kalau uang tersebut telah didistribusikan ke seluruh kantor BI. Untuk mendapatkannya, masyarakat bisa memesan dahulu secara online.
Untuk pemesanan penukaran, masyarakat bisa mengakses secara online dengan mengisi formulir pada aplikasi PINTAR di website Bank Indoneia, melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Uang baru Rp 75.000 ditukar dengan uang dengan nilai yang sama. Kemudian 1 KTP hanya memperoleh 1 lembar uang edisi peringatan kemerdekaan.
Pemesanan penukaran terdiri dari dua tahap. Tahap pertama yakni pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00 hingga 30 September 2020. Lokasinya di kantor pusat BI dan 45 kantor perwakilan BI dalam negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Tahap kedua dari tanggal 1 Oktober hingga selesai. Kemudian, untuk lokasinya di tempat yang tadi disebutkan dan bank umum yang ditunjuk.
Penukaran uang di BI dimulai pada 18 Agustus 2020 sampai dengan seluruh lembar uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI ditukar semua. Penukaran dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.00 waktu setempat.
Sementara itu, penukaran di bank umum yang ditunjuk BI dimulai pada 2 Oktober 2020. BI telah menunjuk lima bank umum yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan CIMB Niaga untuk melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI oleh masyarakat.
Syarat untuk penukarannya adalah sebagai berikut.
1. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR
2. Membawa KTP asli
3. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital
4. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan
5. Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.