Sudah cek, belum?
Saat ini, BI Checking ramai dibicarakan, terlebih banyak orang yang mengeluhkan jika pengajuan kredit ke bank ditolak akibat tidak lolos BI Checking.
Tidak hanya itu, ramai dibicarakan di Twitter jika BI Checking juga turut menjadi salah satu dasar penilaian HRD dalam menerima lamaran pekerjaan.
Beberapa orang menyebutkan jika banyak fresh graduate dan pelamar kerja tidak diterima atau tidak lolos akibat skor BI Checking yang buruk.
Bahkan, BI Checking juga turut dikaitkan dengan penggunaan PayLater, di mana penunggakan utang di PayLater juga turut membuat masuk ke dalam catatan blacklist di Lembaga Keuangan, sebab PayLater.
Terlebih, PayLater sudah masuk ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menjadi salah satu penilaian performa keuangan masyarakat saat berurusan dengan perbankan seperti, KPR.
BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.
Bank Indonesia memiliki Sistem Informasi Debitur (SIB) yang berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit.
Di dalam sistem tersebut akan terungkap apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk.
Hal tersebut tentu akan berdampak terhadap disetujui atau tidaknya pemberian fasilitas kredit selanjutnya.
Istilah "Blacklist Bank" yang umum beredar di masyarakat sebenarnya mengacu pada data debitur bermasalah dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.
Istilah ‘BI Checking’ pun masih awam digunakan oleh masyarakat meski sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil alih wewenang pengecekan tersebut.
Ada beberapa cara untuk mengecek BI Checking. Sebagai catatan, pastikan Kawula Muda mengecek BI Checking di tempat yang sudah terverifikasi, mengingat keamanan data yang rentan disalahgunakan.
1. Cara Cek BI Checking Offline
a. Siapkan KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan. Sementara itu, untuk debitur badan usaha diwajibkan membawa fotokopi identitas badan usaha atau pengurus yang asli.
b. Datang langsung ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta atau kantor perwakilan di daerah dengan mengisi formulir permohonan iDEB.
c. Setelah dokumen lengkap maka petugas OJK akan mencetak iDEB.
2. Cara Cek BI Checking Online
Bagaimana cara mengecek nama dalam BI Checking secara online? Ikuti langkah di bawah ini:
a. Lakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi
b. Isi formulir dan pilih nomor antrean
c. Unggah hasil scan dokumen identitas yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA
d. Bagi pemohon badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan
e. Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha dan klik tombol “Kirim”. Tunggu email konfirmasi dari OJK untuk mendapat antrean SLIK Online
f. Nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh OJK paling lambat H-2 dari tanggal antrean. Apabila data pemohon valid, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan ditandatangani sebanyak 3 kali
g. Kemudian kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp resmi yang tertera pada email
h. OJK akan kembali melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp. OJK juga bisa melakukan panggilan video apabila diperlukan
i. Apabila lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDEB SLIK melalui email yang telah terdaftar.
Tidak hanya menjadi penilaian atau indikator bagi bank untuk menyetujui atau menolak permohonan kredit yang diajukan seseorang, BI Checking disebut menjadi salah satu penilaian untuk hal lainnya, seperti melamar pekerjaan.
Setelah melakukan pengecekan, SID akan memberikan skor untuk debitur yang memiliki catatan kredit yang baik maupun yang tidak. Berikut pembagian dan penjelasan skornya:
Riwayat kredit dalam BI Checking diukur berdasarkan aktivitas kredit dengan skala 1 sampai 5.
1. Kol 1 (kredit lancar): apabila debitur mampu menyelesaikan kewajibannya membayar angsuran tanpa adanya tunggakan.
2. Kol 2 (kredit dalam perhatian khusus): apabila kredit menunggak kurang lebih 1-90 hari.
3. Kol 3 (kredit tidak lancar) : apabila kredit menunggak 91-120 hari.
4. Kol 4: kredit telah jatuh tempo 121-180 hari.
5. Kol 5: kredit macet apabila tunggakan lebih dari 6 bulan atau 180 hari dan tetap tidak aktif meskipun sudah dicoba beberapa kali.
Jika mendapat skor lebih dari 3 akibat adanya cicilan atau tunggakan tak terbayar, hal ini tentu akan mengganggu ketika ingin mengajukan kredit, KPR hingga pengajuan beasiswa.
Meski begitu, skor buruk BI Checking bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal yang telah dirangkum Prambors dari berbagai sumber:
1. Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi.
2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
3. Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.
Kawula Muda, pastikan untuk merencanakan keuangan dengan baik agar tidak perlu berhutang sampai tidak lolos BI Checking.