Kawula Muda, STRP juga jadi syarat pekerja keluar masuk DKI Jakarta lho!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menambahkan aturan baru untuk mendukung keefektifan pelaksanaan PPKM Darurat di Ibu Kota dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang keluar masuk wilayah provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta pun akhirnya memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai salah satu syarat perjalanan bagi pekerja sektor esensial dan pekerja sektor kritikal, yang rinciannya bisa kamu lihat di sini. Tak hanya itu, STRP juga diwajibkan untuk masyarakat yang akan menggunakan KRL, TransJakarta, dan MRT.
Namun, STRP dikecualikan bagi kementerian, lembaga, atau instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah seperti TNI, Polri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan lembaga lainnya. Selain itu, masyarakat yang sedang memiliki urusan mendesak terkait penanganan pandemi, seperti tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, atau pengantaran peti jenazah, diperbolehkan untuk bepergian tanpa STRP.
STRP ini diketahui terbagi menjadi dua kategori, yaitu perorangan, dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau antar jenazah, ibu hamil, serta pendampingan bersalin atau ibu hamil, serta perusahaan atau pekerja sektor esensial dan kritikal. Jika ingin ajukan permohonan secara kolektif, bisa dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan atau badan usaha yang disertai lampiran daftar pekerja.
Informasi-informasi itu diumumkan melalui akun Instagram resmi, Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, pada Kamis (8/7/2021). Tak hanya itu, terdapat juga sejumlah syarat dan langkah-langkah pendaftaran untuk mendapatkan STRP.
2. Pemohon STRP merupakan pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas & rutinitas kantor):
Oh iya, untuk pembuatan STRP ini tidak dipungut biaya alias gratis, ya, Kawula Muda. Cukup tunjukkan STRP kepada petugas Check Point di lapangan untuk dilakukan otentifikasi STRP melalui Scan QR Code.
Stay safe, Kawula Muda!