Emang boleh mantan narapidana daftar?
Pemilihan umum (Pemilu) 2024 bakal datang dua tahun lagi. Pembahasan tentang syarat calon anggota DPR 2024 masih terus diperbincangkan.
Beberapa waktu lalu, ada syarat baru untuk peserta yang ingin mendaftar diperbolehkan mantan narapidana dan boleh lulusan SMA dengan ijazah paket C.
Sebenarnya, bagaimana peraturan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berikut daftar syarat khusus seseorang dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR 2024 untuk mantan koruptor yang telah di narapidana:
Pasal 45A PKPU Nomor 31 Tahun 2018 terdapat perubahan dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur soal pencalonan legislatif mantan koruptor atau terpidana. Berikut Pasal 45A PKPU Nomor 31 Tahun 2018 sebagai perubahan dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018:
(1) Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.
(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.
Terkait syarat calon DPR yang tidak menggunakan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polri, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, memberikan pernyataan terkait hal tersebut.
"Seluruh bakal caleg bakal wajib menyampaikan SKCK," katanya, melansir dari Kompas, Rabu (14/09/2022).
Ketetapan itu, ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Sedangkan dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa calon DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diperbolehkan memiliki pendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah atas seperti yang disebut dalam pasal 240 huruf e UU Pemilu.
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat."
Idham juga menambahkan bahwa calon DPR boleh memiliki ijazah SMA Paket C sesuai dengan Surat Edaran Mendiknas tentang Program Kesetaraan nomor 107/MPN/MS/2002.
"Isi surat edaran itu menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket A, Ijazah Paket B, dan Paket C yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah," terangnya mengutip dari CNNIndonesia.
Maka dari itu, calon anggota DPR diperbolehkan lulusan SMA dengan Ijazah Paket C.
Tanggapan lo, Kawula Muda?