Bunuh ART, Eks Finalis Masterchef Malaysia dan Suami Terancam Hukuman Mati

Kawula Muda, tersangka sempat dibebaskan oleh pihak kepolisian, namun kembali ditangkap.

Etiqah Sulang Eks FInalis Masterchef Malaysia dan Suami bersama penasihat hukum Ram Singh di Pengadilan Magistrat Malaysia. (NewStraitsTimes)
Thu, 06 Jan 2022

Eks finalis Masterchef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, terancam hukuman mati setelah didakwa terkait kasus pembunuhan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Nur Afiah Daeng Damin.

Nur Afiah diduga dibunuh oleh majikannya tersebut antara 10-13 Desember 2021. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di sebuah apartemen yang berlokasi di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia.

Melansir dari Sabah News, jasad korban kini tengah diautopsi di rumah sakit Queen Elizabeth. Berdasarkan sejumlah laporan, korban mengalami luka-luka termasuk luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.

Sebelum ditangkap, kedua tersangka sempat membuat laporan palsu pada pihak kepolisian dengan mengatakan bahwa mereka menemukan Nur Afiah sudah tergeletak di lantai apartemen ketika mereka baru saja pulang dari liburan di Kundasang.

Namun, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, kebohongan mereka akhirnya terbongkar. Pada 14 Desember 2021, Etiqah dan Yunos ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka sempat dibebaskan atas jaminan polisi pada 21 Desember 2021, tetapi pengadilan memutuskan untuk menahan mereka kembali hingga sidang berikutnya yang rencananya belangsung pada 10 Februari 2022.

Amber Tower Lido Avenue, apartemen tempat tinggal Etiqah Sulang bersama suami dan ketiga anaknya. (Mitula Homes)

 

Pada Rabu (5/01/2022), kedua tersangka menjalani persidangan di Pengadilan Magistrat Malaysia dan dipimpin oleh Hakim Jessica Ombou Kakayun. Etiqah diwakili penasihat hukum Datuk Seru Rakhbir Singh, sementara Mohammad Ambree diwakili penasihat Ram Singh dan Kimberly Ye.

Tidak hanya kuasa hukum, saat persidangan kedua tersangka juga didampingi oleh sejumlah anggota keluarga bersama ketiga anak mereka yang masih kecil.

Melansir NewStraitTimes, tidak ada pembelaan dari pasangan suami istri warga Malaysia tersebut atas dakwaan pembunuhan yang dijatuhkan kepada mereka. Jika terbukti bersalah, maka Etiqah dan suaminya akan dituntut Pasal 302 KUHP Malaysia dengan ancaman vonis hukuman mati.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya