Berbeda dengan MUI Kabupaten Bekasi yang minta pemilik usaha kuliner tutup, Kawula Muda!
Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Bekasi rupanya memiliki pendapat yang berbeda dengan MUI Kabupaten Bekasi terkait usaha kuliner masyarakat.
Jika sebelumnya MUI Kabupaten Bekasi mengimbau para pemilik usaha kuliner (restoran, kafe, rumah makan, hingga warung kopi) untuk tutup pada siang hari selama bulan puasa tahun ini.
"Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati bulan suci Ramadhan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadhan," ujar Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi Muhhidin Kamal, dikutip dari Antara, Selasa (29/03/2022).
Namun, mewakili MUI Kota Bekasi, Sekretariat Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid menyarankan para pemilik usaha kuliner tersebut untuk tetap membuka usahanya dengan catatan menggunakan tirai.
“Rumah makan, warteg, dan lain-lain, kalau kita (minta) tutup ya kasihan. Ini kan Covid-19 sudah dua tahun, mereka nggak punya duit, kalau tutup, ya repot," tutur Hasnul saat dikutip dari Kompas pada Selasa (29/03/2022).
Sebelumnya, selain meminta agar tempat makan menutup usahanya pada siang hari selama bulan Puasa, MUI Kabupaten Bekasi juga meminta para pengelola tempat hiburan malam untuk tutup sementara.
Langkah yang sama pun diambil oleh MUI Kota Tangerang Selatan yang melarang tempat hiburan malam (klub, diskotek, pub, bar, karaoke, hingga rumah biliar) untuk tutup selama bulan puasa tahun ini.
Sebagai informasi, organisasi Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah akan jatuh pada Sabtu (02/04/2022) mendatang. Hal itu berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal dan telah tertuang di dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah 1443 H.