Bukan 17 Tahun, Ini Aturan Terbaru Usia Minimal Pembuatan SIM

Hai Kawula Muda, cek syarat usia buat SIM terbaru.

Surat Izin Mengemudi (SIM) C (berazam.com)
Fri, 02 Sep 2022


Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan di jalan raya adalah harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, bila orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta rupiah.

Salah satu syarat untuk memiliki SIM adalah kecukupan usia sesuai batas usia minimal yang ditetapkan pemerintah.

Jika pada aturan sebelumnya batas usia minimal untuk bisa mengajukan pembuatan SIM adalah 17 tahun, kini syarat tersebut telah diperbarui.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, terdapat perubahan batas usia minimal pembuatan SIM terbaru. Berikut rinciannya:

SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: 17 tahun 

SIM A berlaku untuk pengemudi jenis kendaraan bermotor dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram.

SIM C adalah jenis SIM yang berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc.

SIM D dan SIM D1 khusus diberikan pada para penyandang disabilitas.

Untuk semua jenis SIM tersebut tadi, batas usia yang disyaratkan adalah 17 tahun.

Tes praktek pembuatan SIM C. (ANTARA FOTO)

 

SIM CI: 18 tahun 

SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan motor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc. Pun berlaku untuk pengemudi kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik. Untuk jenis SIM ini, syarat usianya adalah 18 tahun.

SIM CII: 19 tahun 

SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan motor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. Syarat usianya adalah 19 tahun.

SIM A Umum dan SIM BI: 20 tahun 

SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan motor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram). Kendaraan dapat berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

SIM BI harus dimiliki oleh pengemudi kendaraan mobil dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram. Kendaraan tersebut termasuk dalam mobil penumpang yang dimiliki secara pribadi. Contoh dari kendaraan untuk SIM B I adalah bus pribadi.

Khusus untuk SIM jenis ini, syarat usianya adalah 20 tahun.

SIM BII: 21 tahun 

SIM BII berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram. Syarat usianya adalah 21 tahun.

SIM BI Umum: 22 tahun 

SIM BI Umum berlaku untuk pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram. Syarat usianya adalah 22 tahun.

SIM BII Umum: 23 tahun 

Jenis SIM BII Umum berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram. Syarat untuk dapat membuat SIM jenis ini adalah sudah berusia minimal 23 tahun.

Berita Lainnya