Hai Kawula Muda, akhirnya turun lagi nih!
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengumumkan batas biaya terbaru tes Covid-19 polumerase chain reaction (PCR).
Batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali adalah Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 daerah Jawa Bali serta Rp 300.000 luar Jawa dan Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir lewat konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Abdul Kadir juga mengatakan, tarif tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-komponen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead. Ketentuan ini berlaku mulai Rabu ini.
Ia meminta semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.
“Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing,” imbuh Abdul Kadir.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, evaluasi tarif tertinggi tes PCR ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan. Hasil RT PCR dengan tarif tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pemeriksaan swab RT PCR.
Harga jasa tes PCR menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir. Bermula dari sikap pemerintah yang mewajibkan syarat PCR bagi penumpang pesawat selama PPKM Jawa-Bali.
Kritik juga muncul dari banyak pihak karena moda transportasi lain tidak dikenakan syarat serupa.
Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. Zubairi Djoerba mengatakan, harga PCR masih tergolong memberatkan warga.
Apalagi jika pemerintah benar-benar menerapkan aturan PCR bagi penumpang di semua moda transportasi.
“Apalagi jika diterapkan di seluruh moda transportasi. Bayangkan kalau sekeluarga 4-5 orang,” tulis Zubairi akun Twitter pribadinya, Selasa (26/10/2021).