Hai Kawula Muda, Menko Polhumkam Mahfud MD umumkan FPI dibubarkan dan sebagai ormas terlarang.
Hari ini, Rabu (30/12/2020), berita tentang pembubaran Front Pembela Islam (FPI) menjadi trending topic baik di media massa atau pun media sosial.
Pengumuman pembubaran organisasi FPI tersebut disampaikan oleh Menko Polhumkam Mahfud MD. Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Rizieq Shihab itu.
“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud MD dalam jumpa pers.
Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Mahfud MD menjelaskan, FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun, sebagai organisasi, mereka tetap berkegiatan. Kegiatan mereka itulah yang dianggap bertentangan dengan hukum.
“Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud.
Ketentuan soal larangan kegiatan-kegiatan tersebut diatur perundang-undangan dan putusan MK No 82 PUU/XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.
Karena tidak mengantongi SKT, maka FPI dianggap sudah bubar alias seluruh kegiatannya terlarang.
“Aparat pemerintah, pusat, daerah, kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan ditolak terhitung hari ini karena legal standing tidak ada,” ujar Mahfud menambahkan.