BPS: Aceh Jadi Provinsi Tertinggi Dalam Kasus Pemerkosaan, Berikut 5 Provinsi Lainnya!

STOP KEKERASAN SEKSUAL!

Ilustrasi Aceh jadi Provinsi tertinggi dalam kasus pemerkosaan (Reuters/Mohammad Ponir Hossain)
Wed, 17 Jul 2024

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Aceh adalah provinsi dengan jumlah kasus pemerkosaan terbanyak di Indonesia pada tahun 2023, Kawula Muda.

Laporan "Statistik Kriminal 2023" dari BPS menunjukkan bahwa selama tahun 2023, terdapat 135 kasus pemerkosaan di Aceh.

Ini menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan angka kasus pemerkosaan terbanyak di Indonesia untuk tahun tersebut.

Pada tahun 2023, Indonesia mencatat 1.443 kasus pemerkosaan secara nasional, dengan mayoritas korban adalah anak-anak.

Terdapat kenaikan sebesar 23,97 persen dalam jumlah kasus pemerkosaan di seluruh negeri jika dibandingkan dengan tahun 2022, yang pada saat itu tercatat sebanyak 1.164 kasus.

Sepanjang tahun 2023, tercatat total 4.336 kasus kejahatan seksual di Indonesia. Kasus pencabulan mendominasi dengan 2.893 insiden, diikuti oleh pemerkosaan sebanyak 1.443 kasus. 

Ilustrasi korban pemerkosaan (dok. detikcom/Edi Wahyono)

Provinsi Aceh mencatat angka pemerkosaan tertinggi di tingkat nasional, dengan Jawa Barat mengikuti di posisi kedua dengan 114 kasus.

Jawa Timur berada di urutan ketiga dengan 106 kasus, dan Sulawesi Selatan di posisi keempat dengan 101 kasus.

Provinsi Kepulauan Riau tercatat memiliki angka pemerkosaan terendah, dengan hanya sembilan kasus yang dilaporkan.

Sementara itu, Kalimantan Utara dan Bali berada di urutan kedua, masing-masing dengan sepuluh kasus pemerkosaan.

Ironisnya, angka kasus pemerkosaan yang tinggi di Aceh menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan perempuan di wilayah tersebut.

Berbagai sumber menyatakan bahwa budaya patriarki dan kekurangan dalam pendidikan seksual berkontribusi terhadap prevalensi kekerasan seksual yang tinggi.

Sementara itu, Mahkamah Syar’iyah Aceh mencatat jumlah kasus pemerkosaan yang lebih tinggi daripada laporan BPS, menandakan bahwa masalah ini membutuhkan perhatian yang lebih serius. Perwakilan Komnas HAM di Aceh juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.

Peningkatan kasus kekerasan seksual menekankan pentingnya tindakan konkret untuk melindungi wanita dan anak-anak dari kekerasan, serta untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan seksual di masyarakat.

Apabila Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban kekerasan seksual, segera melaporkannya ke Hotline KemenPPPA di nomor 129 atau ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan menghubungi call center 148, Kawula Muda!

Berita Lainnya