Jangan lupa untuk ikut divaksin juga, ya Kawula Muda!
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat lima vaksin Covid-19 sebagai booster atau suntikan vaksin ketiga.
“Pada hari ini kami melaporkan ada lima vaksin yang telah mendapatkan emergency use authorization, tentunya sebelum mendapatkan emergency use authorization dari BPOM telah melalui proses evaluasi bersama para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin (Covid-19) dan telah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, dalam keterangan persnya, Senin (10/01/2022), di Jakarta.
Kelima vaksin tersebut adalah vaksin CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.
Sementara itu, terdapat beberapa vaksin yang masih dipertimbangkan karena sedang dilakukan uji klinik oleh EUA untuk menguji kelayakan vaksin-vaksin tersebut sebagai booster.
Kepala BPOM turut menerangkan bahwa yang layak mendapat vaksin booster adalah mereka yang telah berusia minimal 18 tahun. Selain itu, interval waktu dengan vaksin primer dosis lengkap adalah minimal enam bulan.
Apabila digunakan sebagai booster, vaksin CoronaVac, AstraZeneca dan Pfizer akan disuntikkan sebanyak satu dosis. Terdapat peningkatan titer antibodi sebesar 21-35 kali setelah mendapat booster vaksin CoronaVac. Di sisi lain, respon peningkatan titer antibodi yang dipicu oleh vaksin Pfizer adalah 3,3 kali dan vaksin AstraZeneca sebesar 3,5 kali.
Sementara itu, vaksin Moderna hanya diberikan sebanyak setengah dosis. Booster vaksin Moderna dapat digunakan oleh masyarakat yang sebelumnya disuntikkan dengan vaksin AstraZeneca, Pfizer, serta Janssen.
“Ini menunjukkan respons imun antibodi netralisasi sebesar 13 kalinya setelah pemberian dosis booster,” tutur Penny.
Terakhir, vaksin Zifivax akan dapat digunakan oleh penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm. Hasil penelitian menemukan antibodi netralisasi akan meningkat lebih dari 30 kali setelah disuntikkan vaksin tersebut.