Wow, what a smooth move, BPKN!
Dibalik kesuksesan konser BLACKPINK “Born Pink” di Stadion Utama Gelora Bung Karno akhir pekan lalu, media sosial diramaikan dengan banyaknya unggahan penonton BLACKPINK yang tidak mendapat kursi ketika konser.
Hal ini yang kemudian menyebabkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia akan menindaklanjuti laporan dari konsumen yang dirugikan saat konser grup K-Pop BLACKPINK.
Kepala BPKN Rizal E. Halim mengatakan, para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser BLACKPINK dapat melapor kepada BPKN melalui sambungan telepon di nomor 153.
"Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI," kata Rizal dalam keterangan pers, Senin, (13/03/2023) melansir Tempo.
Konsumen konser BLACKPINK, menurut Rizal, dapat mengajukan keberatan mereka untuk mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen.
Pasalnya, penonton memiliki hak konsumen untuk mendapat layanan sesuai yang dijanjikan oleh pihak penyelenggara. Tidak hanya itu, lebih lanjut, Rizal mengatakan jika penonton seharusnya mendapat kompensasi jika hak konsumen tidak terpenuhi, Kawula Muda.
“Kalau ada perubahan, seharusnya panitia memberikan informasi sebelum pertunjukan dimulai," katanya.
Tidak hanya konser, Rizal menyebutkan, panitia ajang apa pun itu baik musik, olahraga, maupun pentas seni lainnya wajib memenuhi hak konsumen yang telah membayar. Begitu pembayaran sudah dilakukan konsumen, sudah sepatutnya tidak ada hak yang dikurangi dan penyelenggara acara wajib bertanggung jawab atas akomodasi tersebut, melansir Antara.
Diketahui, pihak promotor maupun penyedia layanan tidak memberikan penjelasan kepada para penonton, bahkan tidak memberikan permintaan maaf kepada BLINK (sebutan untuk penggemar BLACKPINK) terkait kursi yang kurang selama konser.
Konser BLACKPINK di Jakarta diketahui menerapkan sistem seating festival atau semua penonton duduk di kursi yang telah disediakan.
Namun, melalui unggahan para penonton di sosial media, banyak nomor kursi yang tidak sesuai dengan ketersediaan kursi saat konser berlangsung.
Akibatnya, banyak penonton yang harus terlibat pertengkaran akibat berebut kursi. Tidak hanya itu, beberapa penonton juga diketahui terpaksa duduk di atas pagar pembatas besi.
Melalui unggahan yang beredar di media sosial, penonton yang telah membeli tiket dengan kategori Platinum merasa tidak mendapatkan haknya. Sejumlah penonton mengaku tidak mendapatkan tempat duduk meskipun sudah membeli tiket sekitar Rp 3 juta.
Hal tidak mengenakkan di konser Blackpink itu juga dialami oleh penyanyi Melly Goeslaw. Hal tersebut dibagikan oleh penyanyi tersebut di akun Instagramnya @melly_goeslaw. Ia bahkan menceritakan bahwa dirinya sempat dibentak oleh usher acara konser BLACKPINK, Kawula Muda.
Selain nomor aduan, BPKN juga membuka ruang bagi masyarakat melapor secara langsung ke Kantor BPKN RI yang berada di Jalan Jambu nomor 32, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
BPKN juga menghadirkan layanan pelaporan secara daring melalui situs website www.bpkn.go.id, aplikasi Pengaduan BPKN 153, maupun melalui pesan instan di WhatsApp ke nomor 08153 153 153.