Kawula Muda, logo baru halal ternyata mengadaptasi nilai filosofi Indonesia loh!
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40/2022 tentang Penetapan Label Halal yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Menurut Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, penetapan label halal tersebut menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Diketahui label halal yang baru tersebut secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat serta merepresentasikan Halal Indonesia.
Menurut Aqil yang dilansir dari iNews, bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut, manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. Dalam label Halal Indonesia itu digunakan warna ungu sebagai warna utama.
Label halal ini juga sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH dan diakui oleh pemerintah.
Karena itu, pencantuman label 'Halal Indonesia' wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.