Kok bisa ya bisa bolos selama itu...
Dua anggota polisi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dijatuhi sanksi lantaran bolos dari kerjaan selama 7 tahun dan 11 tahun, Kawula Muda.
Kedua Polisi tersebut dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran indisipliner berat, yakni desersi.
Anggota yang dikenai sanksi tersebut adalah Bripka Jahuri, yang bertugas di Polres Sinjai, dan Brigpol Jusnadi, yang bertugas di Polsek Sinjai Barat.
Desersi adalah pelanggaran serius di mana seorang anggota polisi meninggalkan tugas tanpa izin yang sah dan tidak kembali dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Kawula Muda!
Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap disiplin dan integritas dalam institusi kepolisian.
Upacara pemberhentian kedua anggota ini dilaksanakan pada Kamis (01/08/2024). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry, dan dihadiri oleh para pejabat utama Polres serta personel kepolisian lainnya.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan Polri dijatuhkan kepada dua personel Polres Sinjai, yang diwakili dengan keterangan In Absentia karena mereka meninggalkan tugas," kata Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry, dalam pernyataannya pada Kamis (1/8/2024).
Bripka Jahuri diketahui telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah sejak 10 Januari 2017, atau selama tujuh tahun.
Sementara itu, Brigpol Jusnadi meninggalkan tugasnya tanpa izin yang sah sejak 11 Agustus 2008, atau selama 16 tahun.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dilaksanakan berdasarkan dua Surat Keputusan Kapolda Sulsel, yaitu Nomor Kep/427/V/2024 untuk Bripka Jahuri dan Nomor Kep/428/V/2024 untuk Brigpol Jusnadi, yang keduanya diterbitkan pada tanggal 30 Mei 2024. Keputusan ini menjadi bentuk sanksi tegas atas tindakan desersi yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut.
Dalam upacara tersebut, Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry, menyampaikan pesan tegas mengenai pentingnya disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas seperti PTDH ini diperlukan untuk menjaga kehormatan institusi kepolisian dan untuk memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar kode etik dan aturan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Kapolres menjelaskan bahwa PTDH dilaksanakan dengan proses simbolis pencoretan foto anggota yang bersangkutan, karena kedua anggota tersebut tidak hadir saat upacara berlangsung.
Tindakan ini menandakan penghapusan nama mereka dari daftar personel di institusi kepolisian.
Selain itu, Kapolres Harry Azhar Hasry mengingatkan seluruh personel Polres Sinjai agar tidak mengikuti jejak langkah yang salah dari anggota yang telah diberhentikan.
Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.