Hai Kawula Muda, catat nih, ada aturan baru ya di Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah dalam upaya mencegah kian lajunya Covid-19, yakni dengan mengeluarkan aturan ganjil genap di akhir pekan bagi kendaraan bermotor.
Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan, aturan tersebut harus Pemkot ambil lantaran kasus Covid-19 di Kota Bogor masih tinggi. Aturan ini ditargetkan bisa mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19 di Tanah Air, termasuk Kota Bogor.
Bima juga memaparkan kalau Pemkot Bogormemutuskan tidak mengikuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tengah mengkaji opsi lockdown untuk menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
“Tidak ada lockdown, yang ada adalah pengawasan ketat aktivitas warga. Kita nggak mungkin menyekat Kota Bogor total. Karena itu metode ganjil genap direncanakan untuk mobilitas warga,” kata Bima, Jumat (5/2/2021).
Aturan ganjil genap adalah kebijakan di mana kendaraan diperbolehkan melintasi suatu area atau wilayah, asalkan bernomor polisi sesuai dengan tanggal ganjil atau genap si pengendara melewati daerah tersebut.
Artinya, apabila angka terakhir di nomor polisi kendaraan adalah ganjil, maka kendaraan tersebut boleh melintas pada tanggal ganjil. Hal serupa juga berlaku untuk nomor genap.
Kebijakan ganjil genap sudah berlangsung per Jumat (5/2/2021), namun masih berstatus sosialisasi. Setelahnya, aturan tersebut resmi dibelakukan selama 14 hari.
Secara rinci, ganjil genap akan berlaku pada:
Aturan ganjil genap di Kota Bogor dikenakan kepada semua kendaraan mobil dan motor. Namun, aturan tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.
Aturan juga berlaku bagi warga luar kota Bogor yang akan masuk ke wilayah Kota Bogor.
Pihak kepolisian akan menyiapkan check point di sejumlah ruas jalan protokol kota Bogor. Terdapat 11 check point yang telah disiapkan, yaitu Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Bogor Outter Ring Road (BORR), Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpan Batutulis, Simpang Air Mancur, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, dan Simpang RSUD.
Lokasi-lokasi tersebut merupakan jalur protokol yang jadi akses ke pusat Kota Bogor sekaligus jalur perbatasan dengan wilayah Kabupaten Bogor.
Meski telah dijadikan aturan pemkot, tidak ada sanksi seperti denda ataupun kerja sosial bagi pelanggar aturan ganjil genap ini. Namun, pengendara yang melanggar akan diminta untuk putar balik kendaraan alias tidak diizinkan melintas.
Karena itulah, pihak kepolisian mengimbau agar warga tidak menggunakan kendaraan yang nomor polisinya tidak sesuai dengan tanggal ia akan melintas.