Hubungan seks remaja di usia 15-19 tahun meningkat!
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melaporkan bahwa tren pernikahan dini tengah menurun, Kawula Muda.
BKKBN menyebutkan bahwa angka pernikahan dini di Indonesia terus mengalami penurunan, dan usia rata-rata pernikahan perempuan kini naik. Dulu, perempuan umumnya menikah di bawah usia 20 tahun, tetapi sekarang rata-ratanya adalah 23 tahun.
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengungkapkan tren pernikahan dini di Indonesia turun dalam 10 tahun terakhir. Dari semula 40 orang per seribu penduduk, kini berada di angka 26 per seribu.
"Tren pernikahan dini itu menurun, kalau 10 tahun yang lalu angkanya masih lebih dari 40. Jadi makin tahun makin menurun," ucap Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (13/08/2024).
Meskipun begitu, Hasto berpendapat bahwa angka 26 per seribu penduduk masih dianggap cukup tinggi, terutama jika dikalkulasikan dalam konteks populasi yang lebih besar, seperti satu juta orang.
"Bisa dibayangkan kalau setiap 1.000 perempuan itu yang hamil di usia 15-19 tahun itu ada 26. Kalau 100.000 ribu sudah ada 2.600. Kalau 1 juta sudah 26.000 ribu. Apa nggak diatasi seperti itu? Kan harus diatasi," lanjut Hasto.
Di sisi lain, data dari Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, yaitu usia pertama kali berhubungan seks, baik untuk laki-laki maupun perempuan, semakin muda. Artinya, angka hubungan seks remaja semakin meningkat.
Pada perempuan, tercatat lebih dari 50% yang melakukan hubungan seksual di usia 15 hingga 19 tahun, sementara pada laki-laki angkanya lebih tinggi yakni di atas 70%.
Hasto mengatakan bahwa sepuluh tahun lalu, usia rata-rata pertama kali berhubungan seks untuk laki-laki dan perempuan masih di atas 20 tahun.
Menurut Hasto, temuan ini menunjukkan bahwa hubungan seks di luar nikah meningkat karena pernikahan yang resmi semakin ditunda, sementara usia hubungan seksual menjadi semakin awal.
Sementara itu, pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Kawula Muda.
Dalam PP tersebut salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar atau remaja.
Aturan tersebut dituang dalam pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.
"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan penyediaan alat kontrasepsi bukan untuk pelajar, melainkan untuk remaja yang sudah menikah.
"Sebenernya ini (alat kontrasepsi) diarahkan untuk usia sekolah, bukan buat pelajar," kata Budi Gunadi.
"Teman-teman jangan salah tangkap, ini justru bukan untuk anak-anak sekolah, tapi untuk orang menikah usia sekolah," imbuhnya.
Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.