Hai Kawula Muda, ada peraturan baru nih untuk penindakan pelanggaran lalu lintas.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kini polisi punya cara baru menindak pelanggaran lalu lintas yakni dengan menggunakan sistem poin yang bernilai 1, 3, dan 5 poin
Poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam Pasal 36, bobotnya mulai dari 5 hingga 12 poin.
Nantinya, jumlah poin akan ditandai di SIM pelanggar dan terdapat sanksi pencabutan SIM jika akumulasi poin sudah maksimal.
Berikut jenis-jenis pelanggaran yang memiliki nilai penambahan poin 5, 10, dan 12 poin.
1. Gaya mengemudi membahayakan nyawa dan barang, Pasal 311 ayat (1)
2. Lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang membuat kerusakan kendaraan atau barang dan luka ringan, Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2)
1. Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki , dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi, Pasal 275
2. Sengaja mengemudikan ranmor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, Pasal 311 ayat (2) dan (3)
3. Kabur saat terlibat kecelakaan dan tidak melapor, Pasal 312
1. Lalai mengemudi sehingga jadi penyebab kecelakaan dengan korban luka berat dan meninggal dunia, Pasal 310 ayat (3) dan (4)
2. Sengaja mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, Pasal 311 ayat (4) dan (5)
Setelah mengetahui besaran nilainya, bagi pemilik SIM yang sudah melewati batas poin tertentu akan menerima sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan berkekuatan tetap.
Berikut ini mekanismenya.
Aturan tentang pemilik SIM yang mencapai 12 poin ada di Pasal 38 yang berbunyi:
(1) Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM Kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Aturan tentang pemilik SIM yang mencapai 18 poin terntuang dalam Pasal 39 yang berbunyi:
(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(3) Setelah waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.