Hai Kawula Muda, ada peraturan baru nih untuk penindakan pelanggaran lalu lintas.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, selain melakukan penilangan, kini polisi punya cara baru menindak pelanggaran lalu lintas yakni dengan menggunakan sistem poin.
Sistem poin tersebut terdiri dari tiga jenis, yakni pengenaan 1 poin, 3 poin, dan 5 poin. Nantinya, jumlah poin akan ditandai di SIM pelanggar dan terdapat sanksi pencabutan SIM jika akumilasi poin sudah maksimal.
Berikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang bernilai 3 dan 5 poin.
1. Ranmor yang dipakai di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, Pasal 259
2. Ranmor yang dipakai di jalan yang tidak dipasangi Tanda Motor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI, Pasal 280
3. Ranmor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, Pasal 284
4. Sepeda motor yang dipakai di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, Pasal 285 ayat (2)
5. Ranmor beroda empat atau lebih di jalan tidak memenuhi persyaratan laik jalan, Pasal 286
6. Ranmor langgar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas kecepatan, Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5)
7. Ranmor tanpa STNK dan STCK, mobil roda empat atau lebih tanpa Surat Uji Berkala dan Tanda Lulus Uji Berkala, Pasal 288 ayat (1) dan (3)
8. Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain paada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan, Pasal 298
9. Mengemudikan ranmor angkutan barang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi, dan rekomendasi dari istansi terkait, Pasal 305
10. Mengemudikan ranmor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut dimensi kendaraan, Pasal 307
11. Mengemudikan ranmor umum tanpa izin, Pasal 308.
1. Tidak memiliki SIM, Pasal 281 jo ayat 1
2. Berkendara atau mengemudi tidak konsentrasi, Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1)
3. Kendaraan bermotor (ranmor) beroda empat atau lebih tidak dilengkapi persyaratan teknis, Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2)
4. Ranmor beroda empat atau lebih tidak aik jalan, Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3)
5. Melanggar aturan perintah, rambu atau marka jalan, Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c
6. Langgar aturan perintah atau atau marka jalan, Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b
7. Langgar aturan gerakan lalu lintas, Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) hurf c
8. Ranmor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf d.
9. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a
10. Ranmor pada lintasan perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a
11. Ranmor berbalapan di Jalan, Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b.
Poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam Pasal 36, bobotnya mulai dari 5 hingga 12 poin. Apa saja jenis pelanggarannya? Informasinya di artikel berikutnya ya.