Hai Kawula Muda, ada peraturan baru nih untuk penindakan pelanggaran lalu lintas.
Selain melakukan penilangan, kini polisi punya cara baru menindak pelanggaran lalu lintas, yakni dengan menggunakan sistem poin.
Sistem poin tersebut terdiri dari tiga jenis, yakni pengenaan 1 poin, 3 poin, dan 5 poin. Nantinya, jumlah poin akan ditandai di SIM pelanggar dan terdapat sanksi pencabutan SIM jika akumilasi poin sudah maksimal.
Selain itu, kepolisian juga menerapkan sistem poin untuk kecelakaan lalu lintas dengan mekanisme dibagi menjadi 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.
Jika akumulasi pelanggaran mencapai 12 poin, maka SIM pelanggar dikenakan penalti satu yang artinya bisa dikenakan dua sanksi, yakni penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Bagi pemilik SIM yang sudah dikenakan penalti satu dapat mendapatkan SIM-nya kembali, namun harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi dulu.
Batas akumulasi lain yaitu 18 poin yang dikenakan sanksi langsung pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Setelah dicabut, pemilik SIM penalti satu bisa mendapatkan SIM-nya kembali, namun wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi sesuai prosedur pembuatan SIM baru.
Ketentuan ini diatur dalam Peratusan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diundangkan sejak 19 Februari 2021.
Meski demikian sistem poin ini masih dalam tahap sosialisasi selama enam bulan sejak diundangkan dan dikatakan paling cepat diterapkan akhir 2021.
“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat, dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, seperti dikutip dari Detik Oto, Kamis (3/5/2021).
Berikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sistem poin menurt Perpol 5/2021 yang merujuk berbagai pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
1. Perilaku mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan, Pasal 275 ayat (1)
2. Ranmor umum dalam trayek tak singgah di terminal, Pasal 276
3. Ranmor tanpa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan P3K, Pasal 278
4. Pengemudi tidak patuhi petugas kepolisian di jalan, Pasal 282
5. Mengemudikan sepeda motor tak laik jalan, Pasal 285 ayat (1)
6. Melanggar aturan gerakan lalu lintas, parkir, tak memberi hak utama ranmor yang dapat prioritas, langar aturan bergandengan dan penampatan dengan kendaraan lain, Pasal 287 ayat (3), (4), (6)
7. Tidak bisa menunjukkan SIM yang sah, Pasal 288 ayat (2)
8. Tidak menggunakan sabuk pengaman, Pasal 289
9. Tak pakai helm untuk ranmor selain sepeda motor tanpa rumah-rumah, Pasal 290
10. Pengendara dan penumpang sepeda motor tanpa helm, Pasal 291
11. Berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang, Pasal 292
12. Tidak menyalakan lampu ranmor pada malam hari dan sepeda motor pada siang hari, Pasal 293
13. Belok dan balik arah tanpa sein, Pasal 294
14. Berpindah lajur tanpa isyarat atau sein, Pasal 295
15. Langgar jalur, tak berhenti saat turun naik penumpang, tidak menutup pintu saat jalan, Pasal 300
16. Ranmor angkutan barang tidak menggunakan sesuai dengan kelas jalan, Pasal 301
17. Ranmor angkutan penumpang umum ngetem sembarangan, tidak berhenti di halte, keluar trayek, Pasal 302
18. Ranmor barang angkut orang, Pasal 303
19. Penyalahgunaan izin ranmor angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan dan menurunkan penumpang lain sepanjang jalan, Pasal 304
20. Ranmor angkutan barang tanpa dokumen perjalanan, Pasal 306.
Jenis pelanggaran apakah yang memiliki poin 3? Penjabarannya pada artikel berikutnya ya.