Asik, jadi cepet ya, Kawula Muda!
Layanan pembuatan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) dan kartu keluarga (KK) DKI Jakarta kini mampu dicetak dalam 15 menit. Hal itu ditegaskan oleh Plt Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat, Ginanjar.
Adapun waktu 15 menit tersebut dihitung setelah semua berkas telah dilengkapi pemohon KTP dan KK.
“Bila berkasnya belum lengkap, kita kembalikan, lengkapi dulu. Itu belum terhitung 15 menit. Jadi, ketika lengkap semua, berkas sudah kita verifikasi, kita hitung 15 menitnya,” tutur Ginanjar pada Selasa (19/04/2022) dikutip dari Detik.
Pihak Disdukcapil memang telah melakukan perbaikan sistem secara berkelanjutan akhir-akhir ini. Tidak hanya KTP dan KK saja, melainkan ada 13 layanan Administrasi Kependudukan lainnya yang selesai dalam waktu 15 menit, yakni sebagai berikut.
- Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
- Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
- Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;
- Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);
- Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
- Penerbitan Kutipan Akta Kematian;
- Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;
- Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;
- Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
- Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.
Hal itu disebut sebagai komitmen agar memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga Jakarta.
Adapun selain berkas yang telah lengkap, kondisi jaringan internet Disdukcapil harus memadai agar layanan tersebut dapat berjalan secara optimal.
“Layanan ini dapat berjalan sesuai durasinya dengan catatan kondisi jaringan internet yang baik dan persyaratan dari masyarakat sudah lengkap,” tutur Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin dikutip dari Detik.