Jadi gak perlu takut gak ada biaya untuk persalinan lagi ya, Kawula Muda :)
Baru-baru ini, Presiden Indonesia Joko (Jokowi) Widodo mengeluarkan aturan terbaru terkait penanggungan biaya untuk ibu hamil dan anak yang baru lahir. Disebutkan, akan terdapat peningkatan akses pelayanan kesehatan, termasuk persalinan, untuk masyarakat.
Hal tersebut pun tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 yang baru disahkan pada 12 Juli kemarin.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.” demikian bunyi Inpres tersebut.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi mengkhawatirkan persoalan kekurangan biaya untuk persalinan hingga perawatan bayi yang baru lahir.
Adapun pendanaan program tersebut akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.
Jokowi pun telah menginstruksikan Kementerian Kesehatan (Menkes) untuk menyiapkan agenda serta menetapkan teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, hingga bayi yang baru lahir.
Mengingat target dari program ini adalah masyarakat miskin dan tidak mampu, Menkes juga diminta untuk melakukan pendataan. Data tersebut diharapkan dapat menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir untuk program tersebut.
Selain kepada Kemenkes, Jokowi turut menginstruksikan agar program tersebut dapat sejalan dengan BPJS kesehatan masyarakat. Selain itu, Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, hingga Menteri Sosial juga dilibatkan dalam pembangunan skema Jampersal tersebut.