Kawula Muda, coba dicek televisinya sudah bisa terima siaran digital?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog untuk tahap dua di sejumlah wilayah di Indonesia pada 25 Agustus 2022.
Sebanyak 31 wilayah di 110 kabupaten atau kota akan dihentikan siaran TV analog-nya. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan tahap pertama penghentian siaran TV analog pada 30 April 2022 di 56 wilayah.
Sementara itu, tahap ketiga penghentian siaran TV analog akan dilakukan oleh pemerintah pada 2 November 2022 dengan menyasar 25 wilayah di 65 kabupaten/kota di Indonesia.
Melansir dari antaranews, pemerintah akan menerapkan metode multiple Analog Switch Off (ASO) sebagai langkah migrasi layanan dari TV analog ke digital.
Multiple ASO merupakan peralihan dari siaran TV analog ke siaran TV digital berdasarkan kesiapan setiap wilayah dari Pemerintah Daerah setempat.
Daftar wilayah yang akan terkena penghentian siaran TV analog tahap 2
Sumatra Utara
- Kabupaten Langkat
- Kabupaten Deli Serdang
- Serdang Bedagai
- Kota Medan
- Kota Binjai
- Kota Tebing Tinggi
Sumatra Barat
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kota Payakumbuh
- Kabupaten Pesisir Selatan
Riau
- Kabupaten Pelalawan
- Kabupaten Siak
- Kuantan Singingi
Jambi
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Tebo
- Kabupaten Merangin
Sumatra Selatan
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Musi Rawas Utara
- Kota Lubuk Linggau
- Kabupaten Muara Enim
- Kabupaten Penukal Adab Lematang Ilir
- Kota Prabumulih
- Kabupaten Lahat
- Kota Pagar Alam
- Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Lampung
- Kabupaten Lampung Utara
- Kabupaten Way Kanan
- Kabupaten Tulang Bawang Barat
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kabupaten Bangka
- Kabupaten Bangka Barat
DKI Jakarta
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Jakarta Pusat
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Bandung
- Kota Cimahi
Jawa Tengah
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Semarang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Karanganyar
- Kota Surakarta
DIY
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunungkidul
- Kabupaten Sleman
- Kota Yogyakarta
Jawa Timur
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Pasuruan
- Kota Mojokerto
- Kota Surabaya
Nusa Tenggara Timur
- Kabupaten Timor Tengah Selatan
Kalimantan Barat
- Kabupaten Bengkayang
- Kota Singkawang
Kalimantan Selatan
- Kabupaten Tanah Laut
- Kabupaten Banjar
- Kabupaten Barito Kuala
- Kota Banjarmasin
- Kota Banjarbaru
Kalimantan Tengah
- Kabupaten Kotawaringin Timur
- Kabupaten Katingan
Sulawesi Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow
- Kabupaten Minahasa Selatan
- Kabupaten Minahasa Tenggara
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Kota Kotamobagu
Sulawesi Tengah
- Kabupaten Donggala
- Kabupaten Poso
- Kabupaten Tojo Una Una
Sulawesi Selatan
- Kabupaten Luwu
- Kabupaten Luwu Utara
- Kota Palopo
- Kabupaten Bone
- Kabupaten Soppeng
- Kabupaten Wajo
- Kabupaten Sinjai
Sulawesi Tenggara
- Kabupaten Muna
- Kabupaten Muna Barat
- Kabupaten Buton Tengah
- Kota Bau Bau
Maluku Utara
- Kabupaten Halmahera Selatan
- Kota Tidore Kepulauan
Cara beralih ke siaran TV digital
Untuk Kawula Muda yang wilayahnya terkena penghentian siaran TV analog, enggak perlu khawatir. Karena ada beberapa cara yang bisa dilakukan supaya tetap bisa menikmati siaran TV digital.
Kalau Kawula Muda enggak mau ganti perangkat televisi jadi digital bisa menggunakan set top box (STB) yaitu alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang bisa ditampilkan di televisi analog. Walaupun sudah menggunakan STB, televisi analog masih tetap memerlukan antena digital.
Sedangkan pengguna televisi digital enggak perlu memakai STB untuk mengakses siaran digital, hanya perlu memakai antena digital.