Kawula Muda, WA terancam 12 tahun penjara.
Kawula Muda, modus sertifikat vaksin Covid-19 palsu kembali mencuat, lantaran salah seorang mahasiswa berinisial WA (21) di Karawang kedapatan membuat dan menjual sertifikat vaksin palsu.
Hari ini, Kamis (30/9/2021), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, "Penangkapan ini berawal dari informasi program Lapor Pak Kapolres, bahwa ada orang yang dapat membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa harus divaksin."
Pasalnya, untuk membuat sertifikat vaksin Covid-19 melalui WA, pembeli hanya perlu menunjukkan foto KTP dan membayar sebanyak Rp50.000 hingga Rp100.000.
Setelah ditelusuri, rupanya pelaku merupakan petugas penginput data vaksin Covid-19 Sinovac untuk Desa Klari, Kecamatan Klari.
"WA bisa mendapat username dan password vaksin, karena sebelumnya pelaku melaksanakan KKN di Desa Klari sebagai petugas penginput data sertifikat vaksinasi...Dia posting di WhatsApp sebanyak tiga kali," tambah Oliestha.
WA juga diketahui berhasil menjual sertifikat palsu tersebut kepada dua orang. Akibat ulah WA, ia terpaksa harus merasakan jeruji besi selama 12 tahun dan denda Rp12 miliar, karena telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Semoga tidak ada lagi yang memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19, ya, Kawula Muda!