Hai Kawula Muda, simak bak-baik syaratnya ya.
Seiring perkembangan kasus Covid-19, terutama dengan masuknya varian baru Omicron, pemerintah terus memperbarui aturan syarat perjalanan.
Terbaru, ketentuan perjalanan jarak jauh saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penangangan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berikut ketentuan perjalanan dengan menggunakan moda pesawat, kereta api, dan kapal yang mulai berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 tersebut.
Bagi para pengguna jasa layanan moda trasportasi udara, pesawat, syarat yang harus dipenuhi adalah:
Pelaku perjalanan berusia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis kedua, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh berusia di bawah 12 tahun:
Syarat naik kereta api mulai 24 Desember 2021 adalah:
Pelaku perjalanan berusia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak divaksin dosis lengkap karena alas an medis maupun belum mendapatkan vaksinasi kedua, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh berusia di bawah 12 tahun:
Tak berbeda dengan pesawat dan kapal api, ketentuan naik kapal laut diperketat di masa liburan Nataru 2022 ini.
Berikut persyaratan bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia:
Bagi penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun, ketentuannya:
Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap karena alas an medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Bagi penumpang kapal laut yang menunjukkan kepada indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan hasil RT-PCR atau antigen menunjukkan negatif Covid-19, maka tidak diperkenankan melanjutkan perajalanan.
Penumpang tersebut diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasul pemeriksaan.