Hai Kawula Muda, ada aturan baru kalau mau bepergian nih.
Masih perlunya kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 mendorong Pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui 2 Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terdapat penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri yang diatur dalam SE No. 21 Tahun 2022. Sementara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) terdapat penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri yang diatur dalam SE No. 22 Tahun 2022.
Kebijakan yang akan mulai berlaku 17 Juli 2022 itu, disampaikan dalam keterangan tertulis oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Jumat (8/7/2022).
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Prof. Wiku Adisasmito.
Dijelaskan juga, dalam SE No.21/2022 terkait PPDN tersebut, Wiku menyatakan terdapat beberapa penyesuaian.
Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi, rinciannya:
Kedua, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan, antara lain:
Menurut Wiku, untuk melengkapi aturan mobilitas dalam negeri, pengaturan wajib booster sebagai prasyarat mengakses fasilitas publik akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.