Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

Hai Kawula Muda, ada aturan baru kalau mau bepergian nih.

Ilustrasi seseorang sedang melakukan perjalanan. (FREEPIK)
Mon, 11 Jul 2022


Masih perlunya kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 mendorong Pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui 2 Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terdapat penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri yang diatur dalam SE No. 21 Tahun 2022. Sementara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) terdapat penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri yang diatur dalam SE No. 22 Tahun 2022.

Kebijakan yang akan mulai berlaku 17 Juli 2022 itu, disampaikan dalam keterangan tertulis oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Jumat (8/7/2022).

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Prof. Wiku Adisasmito.

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (FREEPIK)

  

Dijelaskan juga, dalam SE No.21/2022 terkait PPDN tersebut, Wiku menyatakan terdapat beberapa penyesuaian.

Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi, rinciannya:

  • PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing
  • PPDN dengan dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif
  • PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site)
  • PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3x24 jam
  • Anak usia 6 - 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap
  • Anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan

Kedua, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan, antara lain:

  • Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan
  • Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
  • pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Menurut Wiku, untuk melengkapi aturan mobilitas dalam negeri, pengaturan wajib booster sebagai prasyarat mengakses fasilitas publik akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.

Berita Lainnya