Supaya gak kena tilang ya, Kawula Muda!
Polda Metro Jaya memperbanyak titik lokasi yang memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta.
Jika sebelumnya aturan tersebut berlaku di 13 titik, maka mulai 6 Juni 2022, aturan ganjil genap berlaku di 26 titik. Adapun alasan pemberlakuan aturan tersebut adalah kenaikan volume lalu lintas.
“Volume lalu lintas semakin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen. Jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” tutur Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari laman NTMC Polri.
Sementara itu, penindakan baru akan dilakukan mulai 13 Juni 2022 di 13 lokasi baru.
“Uji coba dalam arti ketika ada pelanggaran di 13 kawasan baru, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan teguran,” tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari CNBC.
Adapun berikut 13 titik ganjil genap Jakarta yang baru ditambahkan:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan merdeka Barat
6. Jalan Suryopranoto
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Pramuka
10. Jalan Salemba Raya sisi Barat
11. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
12. Jalan Kramat Raya
13. Jalan Stasiun Senen
Di sisi lain, berikut 13 jalan yang telah menerapkan aturan Ganjil Genap! Dengan begitu apabila melanggar aturan ganjil genap di 13 jalan berikut, maka akan langsung ditilang, ya Kawula Muda!
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Sebagai informasi, aturan ganjil genap tersebut berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. kemudian, aturan dilanjutkan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Aturan tersebut akan berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Karena itu, pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, sistem ganjil genap ditiadakan.