Berlaku Mulai 1 April 2022, Ini Daftar Ruas Jalan Tol yang Terapkan Tilang Elektronik

Hai Kawula Muda, jangan ngebut-ngebut ya!

Jalan Tol Jakarta-Cikampek.(JASAMARGA)
Tue, 29 Mar 2022


Mulai 1 April 2022, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM) di jalan tol.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini akan berfokus pada dua pelanggaran, yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Cara mendeteksi pelanggaran overspeed, Korlantas menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan, lengkap dengan pelat motornya. Sedangkan untuk ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM.

Dikutip daria laman Korlantas, Aan juga memaparkan, penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas. Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” ujar Aan.

Kamera pengawas untuk tilang elektronik di lampu lalu lintas. (TRANSPORTASI.CO)

 

Ruas tol mana saja?

Ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatra. Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik.

Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):

  1. Ruas tol Jabodetabek
  2. Ruas tol Cipulatang
  3. Ruas tol Padaleunyi
  4. Ruas tol Jakarta-Cikampek
  5. Ruas tol Paliman-Kanci
  6. Ruas tol Batang-Semarang-Solo
  7. Ruas tol Solo-Ngawi
  8. Ruas tol Ngawi-Kertosono
  9. Ruas tol Bakauheni KM 108 (Sumatra)
  10. Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatra)
  11. Tilang pelanggar ODOL:
  12. Ruas tol JORR Seksi E
  13. Ruas tol Jakarta-Tangerang
  14. Ruas tol Padaleunyi
  15. Ruas tol Semarang Seksi ABC
  16. Ruas tol Ngawi-Kertosono
  17. Ruas tol Surabaya-Gempol

Batas kecepatan

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Permenhub tersebut mengatur batas kecepatan di jalan tol yakni 60 sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antar kota.

Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.

Paling tinggi 30 km/jam untuk Kawasan permukiman.

Berita Lainnya