Hai Kawula Muda, mau melakukan perjalanan di masa pandemi? Ikuti persyaratannya ya.
Salah satu syarat perjalanan dalam negeri bagi pelaku perjalanan transportasi udara adalah menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif.
Hal tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Secara rinci, dalam SE tersebut terdapat ketentuan sebagai berikut.
1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di badar udara sebelum keberangkatan.
2. Perjalanan udara menuju Pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil neatif GeNose sebelum keberangkatan.
3. Anak-anak di bawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan untuk RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
4. Wajib mengisi e-HAC bagi seluruh pelaku perjalananan udara.
5. Surat Edaran berlaku mulai 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Per 1 April 2021, selain RT-PCR dan rapid test antigen, pelaku perjalanan udara juga bisa menggunakan tes berbasis embusan napas GeNose C19. Namun, belum semua bandara menyediakan tes Covid-19 menggunakan GeNose C19.
Hingga saat ini baru ada 4 bandara di Indonesia yang akan menyediakan tes GeNose, yaitu:
1. Bandara Yogyakarta International Airport (YIA)
2. Bandara Juanda, Surabaya
3. Bandara Husein Sastranegara, Bandung
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
Mengutip Instagram resmi Bandara YIA, berikut ini syarat dan prosedur pemeriksaan tes GeNose yang harus dipenuhi oleh calon penumpang.
1. Telah memiliki tiket penerbangan
2. Harus dalam kondisi sehat
3. Dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas
4. Mendaftar dan membayar sesuai nomor urut di tempat yang telah disediakan
5. Petugas memberikan kantor GeNose C19 pada calon penumpang setelah proses pendaftaran
6. Calon penumpang disarankan untuk melakukan pemeriksaan GeNose C19 H-1 sebelum keberangkatan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan atau kepadatan antrean atau selambat-lambatnya 3 jam sebelum keberangkatan
Meski telah diumumkan menjadi ketetapan baru, kebijakan tes GeNose untuk perjalanan jarak jauh terutama untuk transportasi udara, rupanya menjadi perdebatan. Bahkan beberapa hari terakhir menjadi trending topic di Twitter.