Belum ada keterangan lebih lanjut dalam bentuk apa apresiasi tersebut.
Masyarakat yang dapat melawan begal ternyata bisa diberikan apresiasi atau penghargaan, loh Kawula Muda! Seperti yang terjadi di Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Pol, Hendro Sugianto akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang tidak takut melumpuhkan begal di daerah tersebut.
"Saya akan beri penghargaan kepada warga yang dapat melumpuhkan begal," terangnya, melansir dari laman iNews.
Adanya keterangan ini membuntuti pemberitaan yang sedang hangat tentang kasus korban begal berinisial S di Lombok Tengah, NTB, yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan karena menghabisi nyawa dua begal.
Walau demikian, Hendro ingin korban begal harus berani melawan sang pelaku. Akan tetapi polisi tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun jika nyawanya terancam.
"Masyarakat di Lampung jangan takut melawan pelaku begal. Tapi, kalau ada pelaku begal yang terbunuh korban karena membela diri dan mempertahankan barangnya, tidak akan diproses kasusnya," tuturnya.
Hendro juga mengatakan, hal ini tertera dalam Pasal 49 KUHP yang menjelaskan terkait tindakan pembelaan terpaksa.
Sejak bertugas di Lampung, dia telah menggencarkan penindakan terhadap para pelaku kejahatan jalanan, terutama begal seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, Kapolda Lampung meminta jajaran untuk menindak tegas perkara tindakan tersebut dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan karena dapat meresahkan warga.