Berencana Mudik Naik Pesawat? Jangan Lupa Siapkan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk)

Hai Kawula Muda, masih nekat mau mudik nih?

Ilustrasi pesawat sedang take off atau lepas landas. (FREEPIK)
Sun, 18 Apr 2021

Pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021, berlaku pada 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut berlaku untuk semua jenis moda angkutan.

Namun, dalam konferensi pers secara virtual beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, ada pengecualian untuk penerbangan tertentu.

“Pelarangan ini bersifat menyeluruh, namun masih ada pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempuyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain,” ujar Novie.

Disebutkan, pemerintah memberikan persyaratan mudik naik pesawat bagi sejumlah orang dengan keadaan tertentu. Antara lain bagi orang yang bekerja atau dinas, mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil didampingi seorang anggota keluarga, dan persalinan didampingi dua orang.

Siapkan SIKM

Bagi mereka dengan keadaan tertentu, persyaratan mudik naik pesawat bisa dipenuhi dengan menyiapkan surat izin perjalanan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk). SIKM berlaku hanya untuk individu atau perorangan berusia 17 tahun ke atas.

SIKM juga hanya berlaku untuk satu kali perjalanan sehingga jika hendak kembali bepergian, maka harus mengurus SIKM kembali.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ilustrasi tiket pesawat. (FREEPIK)

 

Cara mendapatkan SIKM

Untuk menyiapkan SIKM sebagai persyaratan naik pesawat, berikut cara mendapatkannya bagi PNS, karyawan swasta, pekerja informal, dan masyarakat non-pekerja.

1. Pegawai Instansi Pemerintah

ASN, BUMN, BUMD, TNI, atau Polri yang melakukan perjalanan selama masa lebaran surat izinnya bisa didapatkan dengan meminta surat izin dari pejabat setingkat Eselon II.

Jangan lupa lengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Pegawai Swasta

Untuk pegawai swasta surat izin perjalanan/SIKM bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan tempat kamu pekerja.

3. Pekerja Informal

Surat Izin Perjalanan atau SIKM untuk pekerja sektor informal bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis kepala desa atau lurah setempat.

4. Masyarakat Non-pekerja

Surat izin perjalanan atau SIKM untuk masyarakat non-pekerja bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah setempat.

Berita Lainnya