Berantas Judi Online, Kominfo Gunakan SMS Blast Berisi Pantun

Jauhi judi, perbanyak kebaikan aja deh, Kawula Muda!

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memberikan update terkait judol di Media Center Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). (Fitra Andrianto/Kumparan)
Wed, 03 Jul 2024


Dalam upaya pemberantasan judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menggunakan SMS Blast dengan pantun, Kawula Muda.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan program SMS Blast yang berisi sosialiasi bahaya judi daring memang belum lama dilakukan.

"SMS blast kenapa enggak dari kemarin-kemarin? Karena kita sekarang menggalakkan kesadaran pemberantasan judi online harus dari hulu ke hilir," kata Budi dalam program Business Talk dikutip pada Rabu (3/7/2024).

"Kita harus tumbuhkan kesadaran masyarakat, kalau mereka melawan bandar dan mesin jadi enggak akan menang," sambung Budi.

Budi juga menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai bahaya judi online melalui pesan singkat kepada masyarakat merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani masalah tersebut.

"Kita ngerasa sekarang ini sudah keterlaluan (judi online)," ucap Budi.

Ilustrasi SMS Blast berisi pantun yang dikirimkan Kominfo dalam upaya pemberantasan judi online) (Prambors/Ipan Fanani)

Seperti yang kita ketahui, pemberantasan judi online menjadi salah satu perhatian pemerintah saat ini, Kawula Muda.

Oleh karenanya, Kominfo turut serta menekan angka pelaku judi online yang terbilang tinggi, salah satunya dengan menggunakan SMS Blast yang berisi pantun.

"Pergi ke Pasar Beli Ikan Teri. 

Pulang-Pulang Membawa Roti. 

Main Judi Online Setiap Hari. 

Merugikan Keluarga dan Diri Sendiri.

#STOPJUDIONLINE," berikut bunyi salah satu pantun yang dikirimkan Kominfo melalui SMS Blast.

Selain menjalankan program SMS Blast, Budi menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sebagai penanggung jawab sektor pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online), secara rutin memblokir akses ke situs-situs yang mengandung konten judi online.

Dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kemenkominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online. Permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online juga telah diajukan ke Bank Indonesia oleh Kemenkominfo.

Selanjutnya, Kemenkominfo memblokir 5.779 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Dalam periode yang sama, Kemenkominfo menangani 16.596 penyisipan laman judi pada situs pendidikan dan 18.974 penyisipan laman judi pada situs pemerintahan.

Kemenkominfo juga telah mengirimkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka sering digunakan untuk menyebarkan konten judi online.

Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.

Berita Lainnya