Benarkah PeduliLindungi Melanggar Hak Asasi Manusia?

Hai Kawula Muda, covid masih ada, tetap jaga prokes ya!

Aplikasi PeduliLindungi. (INSTAGRAM/PEDULILINDUNGI)
Sat, 16 Apr 2022

Baru-baru ini, kemenlu AS mengeluarkan laporan berjudul 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia. Isinya menyatakan keprihatinan mereka terhadap aplikasi PeduliLindungi yang berpeluang melanggar hak asasi manusia Warga Negara Indonesia.

Mereka mempermasalahkan data yang dikumpulkan dan bagaimana proses pengumpulan data tersebut.

Para peneliti di Universitas Toronto juga menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi menyimpan data pribadi yang “tidak diperlukan” dalam penelusuran Covid-19.

Atas pernyataan tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim, aplikasi PeduliLindungi dibuat pemerintah justru untuk melindungi masyarakat Indonesia.

Mahfud bahkan mengklaim, Indonesia selama ini justru berhasil mengatasi pandemi virus Covid-19 lebih baik ketimbang Amerika Serikat.

PeduliLindungi. (Dok. ANTARA)

 

Aplikasi wajib bagi warga negara

PeduliLindungi sendiri adalah aplikasi yang wajjib dimiliki oleh warga negara Indonesia jika ingin bepergian atau memasuki fasilitas umum. Aplikasi ini berisi data lengkap mulai dari nama, NIK, hasil tes Covid-19 hingga kartu vaksin elektronik.

Data terakhir kita, seperti tes swab PCR atau antigen akan langsung dikirim melalui aplikasi ini sehingga tidak lagi bisa memalsukan dokumen hasil tes swab.

Aplikasi ini akan membantu instansi untuk melacak perjalanan seseorang. Dengan melakukan scan QR code yang ada di aplikasi tersebut setiap kali kita memasuki fasilitas umum, maka secara otomatis kita telah membagikan data lokasi, sehingga mempermudah penelusuran riwayat kontak dgn penderita Covid-19.

Selain untuk melacak riwayat perjalanan, aplikasi PeduliLindungi juga akan memberikan notifikasi jika kita berada di keramaian atau wilayah zona merah.

Negara lain pengguna aplikasi sejenis

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menggunakan aplikasi sebagai alat untuk melacak penyebaran covid-19 secara digital. Negara-negara lain juga telah menggunakan aplikasi sejenis. Misalnya, Singapura mengembangkan aplikasi bernama TraceTogether untuk melacak warganya yang teridentifikasi mengidap Covid-19.

India membuat aplikasi bernama “Aarogya Setu”. Sementara itu, Australia mengembangkan aplikasi bernama “CovidSafe”.

Di Indonesia sendiri, pengembangan aplikasi PeduliLindungi juga terus dilakukan oleh Kemenkes untuk memudahkan masyarakat mengakses PeduliLindungi. Misalnya saja status hasil tes PCR atau antigen serta sertifikat vaksin akan dapat dilihat melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat seseorang membeli tiket pesawat atau kereta.

Lebih lanjut, sejak bulan Oktober 2021 kemenkes telah menjadikan fitur dalam PeduliLindungi bisa diakses di platform digital yang bekerja sama dengan pemerintah seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAja, hingga Jaki.

Berita Lainnya